Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemnaker KPK TKA

    KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang secara Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKAn- Simdo

    2 min read

     

    KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang secara Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA

    Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:03 WIB

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang secara rutin oknum Kemnaker dari agen TKA. Foto/SindoNews
    A
    A
    A
    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada oknum Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

    Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker Rizky Junianto sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

    "Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan. Yang di antaranya aliran-aliran uang yang sifatnya rutin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).

    Baca juga: Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Uang ke Sejumlah Pihak di Kemnaker

    Budi tidak menjelaskan lebih jauh terkait aliran uang tersebut. Termasuk besaran hingga siapa saja yang menerima aliran uang itu. Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025.



    Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis 17 Juli 2025. Empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

    Bacajuga: KPK Periksa Eks Dirjen di Kemnaker Terkait Penerbitan Sertifikat hingga Penerimaan Uang

    Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan 2021-2025.

    Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    (cip)
    Komentar
    Additional JS