Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen - suara
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan pungutan ekspor untuk biji kakao. Foto Novian-Suara.com
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pungutan ekspor (PE) untuk dana perkebunan. Setelah lama didominasi sawit, kini biji kakao resmi menjadi komoditas baru yang dikenakan pungutan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 yang dilihat Jumat (17/10/2025).
Kebijakan yang mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.
Dalam beleid anyar ini, Pemerintah menerapkan tarif pungutan ekspor biji kakao secara progresif, yang akan menyesuaikan dengan fluktuasi harga referensi di pasar internasional. Semakin tinggi harga kakao, semakin besar pungutan yang dikenakan.
Skema tarif progresif tersebut adalah sebagai berikut:
Pungutan ini akan dikenakan kepada seluruh pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas biji kakao.
Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah untuk mendanai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar dapat mengembangkan industri hulu hingga hilir, memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya diekspor mentah, tetapi juga memberikan nilai tambah maksimal bagi petani kakao di Tanah Air.