Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BUMD BUMN Featured Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Pemda, BUMN dan BUMD Bisa Utang ke Pusat, Ini Kata Purbaya - SINDOnews

    2 min read

     

    Pemda, BUMN dan BUMD Bisa Utang ke Pusat, Ini Kata Purbaya

    Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:39 WIB

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
    A
    A
    A
    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.

    Purbaya mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut, lantaran proses penyusunannya telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

    “Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Baca Juga: Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun ke Daerah, Ekonom Ingatkan Jebakan Utang

    Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa PP tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia. “Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” jelas Febrio.

    Febrio menambahkan, besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. “Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita itung. Sesuai dengan permintaannya saja,” ujarnya.

    Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pembangunan dan penyediaan infrastruktur, layanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor produktif, hingga pemulihan daerah terdampak bencana.

    Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapatkan persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Baca Juga: Purbaya Alirkan Dana Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke LPDP

    Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, dan memperoleh persetujuan DPRD. Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

    (nng)
    Komentar
    Additional JS