Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial UU Cipta Kerja

    Penyederhanaan Amdal dalam UU Cipta Kerja Dinilai Lemahkan Perlindungan Lingkungan - NU Online

    4 min read

     

    Penyederhanaan Amdal dalam UU Cipta Kerja Dinilai Lemahkan Perlindungan Lingkungan

    NU Online  ·  Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:30 WIB


    Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Haekal)

    Haekal Attar

    Jakarta, NU Online

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Uji materi ini diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup.

    WALHI berpendapat bahwa penyederhanaan analisis dampak lingkungan (amdal) berpotensi mengabaikan perlindungan lingkungan. Terutama dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan hal negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.

    Baca Juga

    LPBI NU: Kerusakan Lingkungan Berasal dari Pola Pikir dan Moral

    "UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan 'izin', tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup," jelas WALHI pada sidang sebelumnya.

    Sidang kali ini digelar untuk mendengarkan dua ahli dari pemerintah. Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro, Dwi Purwantoro Sasongko, menjelaskan bahwa proses penyusunan Amdal kini lebih sederhana, tetapi tetap mempertahankan fungsi ekologis.

    Baca Juga

    LPBINU Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi, Mengancam Nyawa dan Kerusakan Lingkungan

    Ia menjelaskan bahwa perubahan istilah dari "izin lingkungan" menjadi "persetujuan lingkungan" diiringi dengan penguatan melalui aturan teknis dan integrasi sistem, termasuk melalui aplikasi Amdalnet dan Sistem Online Single Submission (OSS). Proses yang dulunya berjenjang kini dapat berjalan paralel untuk memangkas waktu.

    “Bahkan untuk SPPL yang terintegrasi dengan NIB, UKL-UPL untuk kegiatan Tingkat Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah dapat dieksekusi secara real time karena sudah tersedia standar umum dan standar spesifik yang lengkap dan terintegrasi dalam Sistem Amdalnet dan Sistem OSS,” tegasnya di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (21/10/2025) lalu.

    Baca Juga

    Hari Bumi Sedunia, Momentum Pengendalian Kerusakan Lingkungan

    Satu saksi dari pemerintah, Bambang Hendroyono dari Universitas Brawijaya menekankan bahwa meski istilah berubah, perlindungan lingkungan tetap dijaga. Ia mengungkapkan bahwa perubahan terjadi tak lagi menggunakan izin lingkungan tetapi menjadi persetujuan lingkungan, artinya terintegrasi dengan perizinan berusaha dan dikawal dengan sistem informasi Amdalnet.

    “Oleh karena itu, perubahan terjadi tak lagi menggunakan izin lingkungan tetapi menjadi persetujuan lingkungan, artinya terintegrasi dengan perizinan berusaha dan dikawal dengan sistem informasi Amdalnet dan SLA menjadi terintegrasinya dari sebuah perubahan terminologi IL ke persetujuan lingkungan,” jelasnya.

    Sementara itu, saksi pemerintah, Dosen Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro, Ika Bagus Priyambada menyatakan bahwa pelibatan masyarakat masih tetap berlangsung, meskipun dengan penyesuaian aturan baru. Ia menjelaskan bahwa konsultasi publik kini melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM, dan pemerhati lingkungan.

    “Berdasarkan pengalaman saksi secara prinsip tidak terdapat perbedaan terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan amdal baik sebelum dan sesudah berlakunya UU Cipta kerja yang secara rinci diatur dalam PP 22/2021," jelasnya.

    Komentar
    Additional JS