Perkuat Verifikator Hutan Adat, Komitmen Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia - suara NTB
Perkuat Verifikator Hutan Adat, Komitmen Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Mataram (suarantb.com) – Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Selasa (7/10/2025) kemarin melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat. Kegiatan ini didukung oleh Norwegia Embassy dan UNDP sebagai bagian dari kerja Satgas Percepatan Hutan Adat.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah, S.Hut., MAP., mengatakan, pelatihan ini adalah upaya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Pemda Kabupaten/kota, Dinas Kehutanan dan Balai Perhutanan Sosial Jawa, Bali, NTB dan NTT agar proses kerja-kerja penyiapan syarat penetapan hutan oleh Pemda Kabupaten/kota menjadi lebih berkualitas dan cepat.
“Ini bukti komitmen kuat Kemenhut untuk percepatan penetapan hutan adat,’’ ujarnya.
Ketersediaan tenaga verifikator ini kata Julmansyah, menjadi penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun kedepan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan beberapa program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pelibatan OPD Kabupaten/kota menjadi tumpuan dan sasaran kegiatan ini, dengan memperkuat kapasitasnya. Mengingat Permendagri 52 Tahun 2014 mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (Masyarakat Hukum Adat). Di mana panitia ini bekerja melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap usulan MHA. Para peserta ini berasal dari wilayah-wilayah yang memiliki potensi penetapan hutan adat.
Sasar Empat Wilayah di Indonesia
Menurut Julmansyah, kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak empat angkatan yang akan meng-cover empat wilayah di Indonesia. Sehingga ke depan akan banyak stok tenaga Verifikator Hutan Adat di Indonesia.
Pelatihan ini juga katanya, untuk mengasah instrumen atau tools verifikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat PKTHA yang melibatkan akademisi dan praktisi yang pernah menjadi bagian dari Tim Terpadu Hutan Adat.
Ditambahkan bahwa kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat ini, setelah efektifnya Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat berdasarkan SK Menhut 144/2025.
‘’Salah salah satu agenda penting yang mendesak untuk disiapkan adalah menyiapkan kapasitas SDM untuk Verifikator Hutan Adat,’’ jelasnya.
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di Lombok mulai tanggal 6-10 Oktober 2025. Seperti diketahui bahwa hutan adat, memiliki tujuan penting yakni:
•Menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat
•Melestarikan Ekosistem ( Hutan dan Lingkungan )
•Perlindungan Kearifan Lokal & Pengetahuan Tradisional
•Salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. (r)