Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Riza Chalid Spesial

    Riza Chalid dan Anaknya Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,07 T, Negara Rugi Rp 285 Triliun dalam Korupsi Minyak Mentah - Liputan6

    7 min read

     

    Riza Chalid dan Anaknya Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,07 T, Negara Rugi Rp 285 Triliun dalam Korupsi Minyak Mentah

    Riza Chalid dan anaknya Muhamad Kerry Adrianto Riza diduga memperkaya diri hingga Rp 3 T dalam korupsi minyak mentah.



    riza chalid

      Liputan6.com, Jakarta - Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah. Selain itu, Kerry juga dinyatakan memperkaya diri sendiri mencapai Rp3,07 triliun.

      "Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN)," ujar jaksa dalam membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

      BACA JUGA:

      "Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," sambungnya.

      Kerugian negara sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp 2,906,493,622,901 merupakan bagian dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD 2,732,816,820.63 dan Rp 25.439.881.674.368,30, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

      Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya Nomor : 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

      Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

      Sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS) pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tanggal 19 Juni 2025.

      Modus Pengadaan Sewa Kapal

      Kerry juga mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN). Pembiayaan kapal PT JMN akan didanai salah satu bank swasta, meminta Yoki Firnandi menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh bank swasta dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun.

      Padahal, pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS. Kemudian, Kerry, Dimas bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT. JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS.

      Hal ini dilakukan dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT. JMN yang dapat disewa PT. PIS.

      Lalu, Kerry, Dimas bersama dengan Sani dan Agus melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.

      BACA JUGA:

      Sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM)

      Dalam dakwaannya, Kerry dan ayahnya yaitu Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan TBBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

      "Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak," ujarnya.

      Berikutnya, Kerry memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM dengan Hanung, meskipun mengetahui TBBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

      Hal itu merupakan permintaan Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada salah satu bank swasta untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

      Lalu, Kerry, Riza Chalid dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan TBBM, yang ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.

      Meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.

      "Karena kegiatan sewa TBBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT. Pertamina dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset," jelasnya.

      BACA JUGA:

      Anak Riza Chalid Main Golf Habiskan Rp 176 M

      Kegiatan sewa TBBM juga bukan termasuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau pemilihan langsung telah dua kali dilakukan. Namun, peserta tetap tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran.

      Berikutnya, Kerry dan Gading meminta Hanung memasukkan seluruh nilai asset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya Thruput fee yang harus dibayar oleh PT. Pertamina dalam perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Oiltanking Merak, yang mengakibatkan biaya penyewaan TBBM menjadi lebih mahal.

      Kerry dan Gading melalui Irawan meminta Alfian menghilangkan klausul kepemilikan asset OTM dalam perjanjian Kerjasama penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM antara PT Pertamina dengan PT OTM, sehingga pada akhir perjanjian asset TBBM Merak tidak menjadi milik PT Pertamina.

      Kerry memberikan persetujuan kepada Gading atas nama PT Oiltanking Merak menandatangani perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar dengan Hanung.

      Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi.

      Selanjutnya, Kerry dan Gading menggunakan uang sebesar Rp 176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa TBBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand.

      Kegiatan itu juga diikuti oleh Gading, Dimas bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu Yoki Firnandi, Sani, Arief Sukmara, dan Agus.

      Reporter: Nur Habibie

      Sumber: Merdeka.com

      Komentar
      Additional JS