138 Kasus Anak Hilang, KPAI Soroti Lemahnya Keamanan Ruang Bermain Anak - NU Online
138 Kasus Anak Hilang, KPAI Soroti Lemahnya Keamanan Ruang Bermain Anak
NU Online · Selasa, 25 November 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi anak. (Foto: NU Online/Freepik)
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyoroti lemahnya keamanan ruang bermain dan lingkungan publik bagi anak setelah menemukan 138 kasus anak hilang dalam tiga tahun terakhir. Ia menyampaikan bahwa angka tersebut hanya berasal dari laporan masyarakat yang diterima lembaganya, sementara kasus di lapangan diyakini jauh lebih besar.
Baca Juga
Bulan Ramadhan, Bagana Jalankan Misi Kemanusiaan Cari Anak Hilang di Sungai
“Selama tiga tahun terakhir, KPAI menemukan ada 138 kasus yang kami peroleh dari laporan masyarakat, tapi saya yakin di lapangan jauh lebih tinggi. Misalnya, kasus Bilqis ini tidak melapor ke KPAI, tetapi dia cukup menarik perhatian publik,” ujarnya kepada NU Online, Senin (24/11/2025).
Ai menilai pola kasus anak hilang menunjukkan tingginya kerentanan keamanan di ruang sosial. Ia mencontohkan kasus Alvaro, anak di Jakarta yang hilang selama delapan bulan usai berangkat ke masjid dan tidak kembali.
Baca Juga
4 Posisi Anak dalam Al-Qur’an: Penyejuk, Perhiasan, Ujian, hingga Musuh
“Dugaannya ada penculikan, mirisnya Alvaro ditemukan sudah tidak bernyawa,” katanya.
Baca Juga
Doa Pagari Anak-anak dari Bahaya Pandangan Jahat (Penyakit Ain)
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi. KPAI menekankan pentingnya realisasi ruang bermain ramah anak di setiap wilayah, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban membangun ruang bermain yang aman, zona aman sekolah, lingkungan ramah anak, serta pengasuhan alternatif yang mendukung keselamatan anak.
“Kebutuhan masyarakat untuk punya CCTV terutama di ruang bermain, itu dalam koordinasi pemerintah daerah, supaya anak ketika bermain memperoleh keselamatan,” ucapnya.
KPAI juga mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum. Ai menilai proses daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus anak, aparat keamanan sering terlambat padahal setiap jam sangat krusial.
“Saya melihat kalau belum seminggu, kalau belum tiga minggu belum DPO nih. Padahal kalau kasus anak, sangat mungkin kurang sehari saja itu ananda Bilqis sudah di hutan belantara mana,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa negara harus sungguh-sungguh memperbaiki regulasi, SOP, hingga kesiagaan antarwilayah dalam menangani laporan anak hilang. Selain itu, penguatan sumber daya manusia juga dinilai penting, terutama dalam mendeteksi tanda-tanda penculikan di lingkungan masyarakat.
“Seharusnya orang yang di ruang publik sudah terlatih. Jadi ketika melihat kalau anak dipindahtangankan secara paksa, ‘oh kondisi ini kelihatannya penculikan’ dan langsung bergegas menyelamatkan,” kata Ai.
Ia menekankan pentingnya ketanggapan petugas lapangan untuk menjaga zona aman anak di sekolah, taman bermain, hingga rumah ibadah.
“Seharusnya ada petugasnya, petugas kebersihan yang terintegrasi dengan kewilayahan,” ujar Ai.