Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    21 Pedemo Rusuh Agustus Didakwa Pengrusakan-Serang Polisi - Tirto

    4 min read

     

    21 Pedemo Rusuh Agustus Didakwa Pengrusakan-Serang Polisi

    Para terdakwa ada yang melakukan perusakan dengan menjebol pagar maupun tembok kompleks DPR/MPR hingga melempar bom molotov ke aparat kepolisian.

    Terbit 20 Nov 2025 19:16 WIB,


    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat mendakwa 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

    tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat mendakwa 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 telah melanggar tindak pidana dan secara terang-terangan dan bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.

    JPU menjabarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwa antara lain kekerasan hingga pengrusakan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025 terkait pembubaran DPR.

    "Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol," kata JPU dalam sidang perdana untuk 21 terdakwa kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Selain berupaya menjebol pagar maupun tembok dari kompleks MPR/DPR, 21 pengunjuk rasa tersebut didakwa juga melakukan pelemparan bom molotov hingga besi kepada aparat kepolisian yang bertugas.

    Baca juga:

    "Maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu dan besi ke arah para anggota kepolisian," jelas JPU.

    Dalam dakwaan, JPU juga menyampaikan, beberapa pelaku aksi bersepakat untuk kembali berunjuk rasa pada 30 Agustus 2025 dengan membawa barang berbahaya. Para terdakwa itu antara lain Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lain yang membawa tiga bom molotov dari beragam merek. Bom molotov tersebut dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR.

    Tidak hanya dengan melempari bom molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan aksi vandalisme dengan melakukan corat-coret dengan kata-kata yang tidak senonoh.

    Baca juga:

    "Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas maupun mencoret tembok di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan "1312 ACAB" dan "F**k DPR" jelas JPU.

    Baca juga:

    Akibat perubatan para terdakwa, JPU mengenakan mereka dengan dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 214 Ayat 1 KUHP, Pasal 216 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 218 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berikut daftar 21 terdakwa tersebut:

    1.Eka Julian Syah Putra;

    2.M Taufik Efendi;

    3.Deden Hanafi;

    4.Fahriyansah;

    5.Afri Koes Aryanto;

    6.Muhammad Tegar Prasetya;

    7.Robi Bagus Triyatmojo;

    8.Fajar Adi Setiawan;

    9.Riezal Masyudha;

    10.Ruby Akmal Azizi;

    11.Hafif Russel Fadila;

    12.Andre Eka Prasetio;

    13.Wildan Ilham Agustian;

    14.Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer;

    15.Imanu Bahari Solehat alias Ari;

    16.Muhammad Rasya Nur Falah;

    17.Naufal Fajar Pratama;

    18.Ananda Aziz Nur Rizqi;

    19.Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah;

    20.Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri;

    21.Salman Alfaris.

    Komentar
    Additional JS