Baleg DPR Cabut 4 RUU dari Prolegnas 2026: Kejaksaan, Patriot Bond-Danantara - Kumparan
Baleg DPR Cabut 4 RUU dari Prolegnas 2026: Kejaksaan, Patriot Bond-Danantara

Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan DPD membahas Prolegnas prioritas 2026 pada Kamis (27/11). Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin langsung rapat.
Bob dalam paparannya menyebut, sepanjang 2025 DPR telah mengesahkan 21 rancangan maupun revisi undang-undang.
"Terkait proses Prolegnas 2025, RUU yang disahkan jadi UU terdapat 21 RUU terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka, ini untuk tahun 2025," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Bob tidak menyebut RUU apa saja yang sudah disahkan. Namun ia menyebut saat ini ada 9 RUU yang sudah selesai pembicaraan tingkat 1. Selain itu, ada 4 RUU yang akan memasuki pembicaraan tingkat 1.
"Dalam proses harmonisasi ada 4 RUU, dalam penyusunan DPR dan pemerintah ada 35 RUU sehingga total dalam proses legislasi Prolegnas adalah sebanyak 73 RUU," kata Bob.

Politikus Gerindra ini menuturkan, Baleg melakukan evaluasi untuk Prolegnas 2026. Hasilnya, ada 4 RUU yang dicabut dari prioritas 2026.
Berikut daftarnya:
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RUU tentang Patriot Bond/Surat Berharga
RUU tentang Daya Anagata Nusantara
Bob mengatakan meski dicabut, tidak menutup kemungkinan RUU Kejaksaan akan masuk Prolegnas 2026 jika ada evaluasi atau perkembangan ke depan. Sejauh ini RUU ini masuk dalam pembahasan long list atau jangka menengah.
"Tapi bila ada evaluasi, kita ada perubahan kemungkinan kita ubah," ucap Bob.
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Masuk Prolegnas
Bob mengatakan, Baleg DPR akan memasukkan dua RUU dalam Prolegnas 2026 yakni RUU Penyadapan dan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta Rancangan UU tentang Masyarakat Hukum Adat.
"Ini penting karena mengatur tegas mengenai praktik penyadapan dalam penegakan hukum dan perlindungan privasi hak negara, karena penyadapan ini terkait pidana kita," kata Bob.
Bob mengatakan, RUU yang masuk dalam Prolegnas 2026 berjumlah 64 beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Bob dengan dijawab setuju oleh anggota Baleg.