Bandara IMIP di Morowali 'anomali' – Apa itu bandara khusus? - BBC News Indonesia
Bandara IMIP di Morowali 'anomali' – Apa itu bandara khusus? - BBC News Indonesia
Menhan Sjafrie sebut Bandara IMIP di Morowali 'anomali' – Apa itu bandara khusus?
Keterangan gambar, Bandara ini mengantongi kode resmi WAMP dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan kode MWS dari International Air Transport Association (IATA).
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, "anomali" lantaran tidak memiliki perangkat negara di dalam bandara tersebut. Namun, Kementerian Perhubungan dan sejumlah pengamat penerbangan menepis sangkaan itu.
Pengamat menjelaskan sebagai bandara khusus memang tidak diperlukan petugas imigrasi-bea cukai-karantina secara permanen alias hanya sementara ketika ada layanan penerbangan.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, bahkan berkata bandara di kawasan pusat industri nikel itu berstatus legal dan telah mengantongi izin operasional.
Sementara itu, Manager Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan, juga menjelaskan bahwa operasional bandara tersebut diketahui oleh Kementerian Perhubungan yang diatur dalam UU Penerbangan.
Apa itu bandara khusus dan apakah rawan disalahgunakan?

Kesahihan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, dipertanyakan publik usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memantau simulasi pertahanan terintegrasi 2025 TNI di sana, pada Kamis (20/11).
Kegiatan itu juga ditujukan untuk menguji kesiapan prosedur pengamanan kedaulatan negara, khususnya di area obyek vital nasional, seperti Bandara IMIP yang berada dekat dengan jalur laut strategis.
Saat itu, Sjafrie berbicara sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan. Ia bilang, terjadi beberapa anomali di Morowali lantaran bandara tersebut tidak memiliki perangkat negara.
Akhir dari Paling banyak dibaca
"Bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas dalam bandara tersebut merupakan hal yang anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus kita menegakkan regulasi," ujar Sjafrie.
Ketiadaan perangkat negara, menurutnya, bisa membuka celah kerawanan terhadap kedaulatan dan stabilitas ekonomi. Itu mengapa, beberapa latihan simulasi dilakukan guna menghentikan kegiatan yang terindikasi ilegal.

"Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya," sambungnya.
Di media sosial, narasi soal "anomali" itu berkembang menjadi kecurigaan mengenai legalitas Bandara IMIP.
Apalagi di sana tercatat jumlah tenaga kerja asing mencapai 26.038 orang, yang didominasi pekerja China, menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali pada Desember 2024.
Apakah Bandara IMIP ilegal?
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menjelaskan Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terdaftar di Kementerian Perhubungan dan telah memenuhi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (26/11).
Ia bahkan menyebut, pihaknya telah menempatkan petugasnya di sana.
"Terdaftar, itu terdaftar. Tidak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Ada petugas otoritas. Kami telah menempatkan mereka di sana," ujarnya.

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Merujuk laman Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP adalah fasilitas yang dikelola swasta. Tapi, bandara ini tetap beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan.
Bandara ini mengantongi kode resmi WAMP dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan kode MWS dari International Air Transport Association (IATA).
Bandara IMIP berjarak sekitar 4 kilometer dari kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), perusahaan yang mengelola industri tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, seluas 2.000 hektare.
Bandara ini tercatat berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, mempunyai landasan pacu atau runway sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, menggunakan konstruksi aspal hotmix.
Jenis critical aircraft atau pesawat kritikal yang bisa beroperasi di Bandara IMIP adalah Embraer ERJ-145ER. Menurut data Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Airbus A-320 juga tercatat beroperasi di bandara ini.
Pada 2024, Bandara IMIP melayani 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang tercatat 51.180 orang.
Apa itu bandara khusus?
Pengamat penerbangan, Ruth Hanna Simatupang, memaparkan ada dua macam bandara di dunia.
Pertama, bandara umum yang melayani penerbangan untuk publik secara komersial.
Kedua, bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri oleh perusahaan atau organisasi tertentu demi menunjang kegiatan pokoknya. Contohnya perusahaan pertambangan atau perkebunan.
Di bandara umum, kata Ruth, tersedia layanan imigrasi, bea cukai, dan karantina. Tapi, untuk bandara khusus tidak diperlukan petugas secara permanen alias hanya sementara ketika ada layanan penerbangan.
"Karena bandara IMIP ini bukan bandara umum, jadi benar-benar hanya internal mereka [perusahaan]. Semisal, mau angkut barang untuk di smelter mereka, pekerja, logistik, dan sebagainya," ujar Ruth kepada BBC News Indonesia.
"Contohnya seperti Pertamina, mereka punya bandara khusus untuk mengangkut pegawai-pegawainya dari lokasi tambang."
"Dan enggak setiap hari mereka terbang. Enggak semudah seperti yang dibilang orang-orang bahwa mereka pulang pergi seenaknya. Setiap ada keperluan saja dan itu biasanya lama mendapat persetujuan," sambung Hanna.
Ziva Narendra, pakar penerbangan dari Aviatory Indonesia, sependapat.
Dia menuturkan, seumpama ada penerbangan langsung dari China ke Morowali, maka mesti transit atau singgah terlebih dahulu di bandara internasional yang mempunyai petugas imigrasi, bea cukai, dan karantina untuk mengecek dokumen-dokumen yang ada.
Apalagi, katanya, jika penerbangan tersebut mengangkut pekerja dari China.
"Bila membawa penumpang bukan WNI dan langsung ke Morowali dan tidak ada imigrasi, itu salah," jelas Ziva Narendra kepada BBC News Indonesia.

"Tapi bila mereka sudah transit sebelumnya di bandara yang ada imigrasi, bea cukai, karantina, yang mencap paspor mereka seperti di Makassar, Manado, kemudian baru connect ke Morowali, itu tidak salah," bebernya.
"Meskipun sepengetahuan saya, IMIP itu memang mengoperasikan beberapa unit pesawat khusus untuk pekerjaan mereka dan itu teregistrasi sebagai PK, yang artinya terdaftar di Indonesia."
Namun demikian, menurutnya, untuk memastikan semua aturan itu dijalankan dengan benar dan sekaligus membuktikan tidak ada celah kerawanan seperti yang disangkakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah perlu mengecek ulang lalu lintas perjalanan pesawat di sana.
"Apakah ada historis atau ada penerbangan yang teregistrasi asing, keluar masuk Morowali? Kemudian kalau di IMIP tidak ada petugas, maka fungsi imigrasi-bea cukai-karantina ada dimana, terutama untuk para penumpang asing itu," imbuhnya.
"Jadi pernyataan Pak Menhan itu tidak sepenuhnya salah, tapi perlu divalidasi kembali. Sehingga ketahuan apakah terjadi aktivitas ilegal atau tidak. Kuncinya di situ."
Apakah bandara khusus berpotensi disalahgunakan?

Ziva Narendra bilang potensi itu ada.
Di Indonesia, setidaknya ada 10 bandara khusus. Tapi selain itu, katanya, ada banyak bandara yang tidak dikategorikan sebagai bandara komersial—yang dioperasikan oleh Angkasa Pura, bukan Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus seperti itu, ujarnya, maka petugas bandaranya tidak semuanya dari kementerian.
"Jadi semua tugas itu didelegasikan, tapi harus lapor, dan diaudit. Namun ada titik rawan, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang memiliki 'bandara khusus'."
"Karena mungkin tidak cukup ada pengamanan di sana, atau misalnya bandaranya sangat-sangat terpencil, sangat jauh sekali, sehingga tidak ada petugas keamanan," tuturnya.
Belum lagi, katanya, lapangan terbang yang tidak teregistrasi atau tidak tersertifikasi, namun bisa diakses.
"Istilahnya bandara tidak punya pagar, tidak ada staf pengawas, tidak ada ATC, tidak banyak memang, tapi ada di beberapa lokasi terutama di daerah terpencil di Indonesia timur atau Indonesia tengah."
"Ini juga rawan untuk penyelundupan atau perdagangan orang."
Tapi terlepas dari persoalan itu, pengamat penerbangan Hanna Simatupang, menilai sangkaan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal bandara IMIP yang disebutnya anomali karena tidak memiliki perangkat negara telah menjadi memicu polemik.
Dan, seakan menunjukkan ketidakpahamannya soal keberadaan bandara khusus.
"Bandara itu sudah beroperasi lama banget. Jadi pasti sudah diketahui oleh Menhan sebelumnya yang sekarang jadi presiden. Mestinya begitu," cetusnya
"Kelihatan sekali sistem informasi lintas sektor enggak jalan."
TNI kerahkan prajurit jaga bandara IMIP
Meskipun telah ada petugas bandara dari Kementerian Perhubungan ditempatkan di bandara IMIP, TNI Angkatan Udara mengerahkan prajurit Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) untuk memperketat penjagaan di bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AU, Palito Sitorus, mengatakan penempatan pasukan dilakukan agar negara dapat memantau penuh aktivitas di bandara swasta tersebut.
"Kita sudah menempatkan pasukan kita, Pasgat, di sana dan ke depan mungkin akan kita buat pos agar areal di Morowali bisa termonitor," kata Palito dalam konferensi persnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/11).
Ia juga mengatakan sampai saat ini belum ditemukan aktivitas pesawat asing, baik yang mendarat maupun lepas landas dari Bandara IMIP.
"Pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri, jadi murni dari internal saja," ujarnya.
Meski begitu, TNI AU tetap memperkuat pengawasan. Jika ditemukan pesawat tidak berizin, TNI AU memastikan akan mengambil tindakan tegas.
"Tentu Angkatan Udara akan melakukan tindakan. Tapi, selama ini belum ada pergerakan pesawat asing," ucapnya.