BPOM Pastikan Label “Air Pegunungan” di AMDK Sudah Melalui Verifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk yang Lolos
BPOM Pastikan Label “Air Pegunungan” di AMDK Sudah Melalui Verifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk yang Lolos
KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menegaskan bahwa pencantuman label “air pegunungan” pada air minum dalam kemasan (AMDK) telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, keterangan “air pegunungan” pada label AMDK bukan sekadar klaim produsen. Setiap perusahaan yang mencantumkannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari verifikasi sumber air, uji kualitas, hingga penerbitan izin edar resmi.
“Sebelum dia (perusahaan AMDK) mencantumkan label, ada aturan di Peraturan BPOM. Jadi, tidak sekonyong-konyong kami memberikan labeling. Ini (label) air dari pegunungan harus ada verifikasinya. Saya yakin, semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu dan sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” ujar Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses registrasi dilakukan oleh tim kerja BPOM, mulai dari verifikasi dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), validasi sumber air, hingga pengecekan sertifikasi dari pihak ketiga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.