Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured Istimewa Purbaya Yudhi Sadewa Spesial Tekstil

    DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional - inews

    3 min read

     

    DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional

    Achmad Al Fiqri

    LIlustrasi penjualan pakaian bekas. (Foto: iNews.id)

    JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist). Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri. 

    Dia menilai, rencana itu menjadi langkah strategis memutus mata rantai peredaran pakaian bekas.

    “Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/10/2025).

    Dia menekankan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri. Pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri, menurutnya, tidak akan efektif.

    “Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025. Adapun total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.

    Imas menilai, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

    “Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujarnya.

    Dia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop), yang menurutnya menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.

    “Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkas Imas.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penghentian aktivitas impor pakaian bekas (balpres). Langkah tersebut diambil untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal dan sekaligus melindungi industri tekstil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.

    Cara yang akan digunakan Purbaya dengan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam atau blacklist importir.

    "Sepertinya mereka udah tau, kita udah tau pemerintahnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Ketua DK LPS ini memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mematikan pasar pakaian bekas seperti di Pasar Senen atau pusat thrifting lainnya. Pasalnya, pasokan barang akan digantikan oleh produsen dari dalam negeri.

    "Nanti kan kita isi dengan barang-barang dalam negeri. apa kalian ingin menghidupkan UMKM ilegal? bukan itu tujuan kita," tuturnya.

    Editor : Rizky Agustian
    Komentar
    Additional JS