Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gus Yahya Istimewa PBNU Spesial

    Gus Yahya Dilarang Keras Mengatasnamakan Ketua Umum PBNU Lagi - Media Indonesia

    2 min read

     

    Gus Yahya Dilarang Keras Mengatasnamakan Ketua Umum PBNU Lagi

    Faishol Taselan
    29/11/2025 19:53
    Gus Yahya Dilarang Keras Mengatasnamakan Ketua Umum PBNU Lagi
    Ilustrasi(MI/FAISHOL TASELAN)

    KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak memiliki hak dan kewenangan serta menggunakan atribut lagi mengatasnamakan Ketua Umum PBNU
    Penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi. 

    Demikian ditegaskan  Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Ahyar, dihadapan awak media usai silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan 36 PWNU yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11).

    “Sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, dan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut ketua umum,” tegas KH Miftachul Ahyar.

    Baca juga : 

    Dengan tegas,KH Miftachul Ahyar menyatakan bahwa keputusan Syuriah PBNU ini bersifat final. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.

    Karena itu, katanya, seluruh penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi. “Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” katanya.

    Rais Aam menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.  “Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” ujarnya. 

    PBNU dalam waktu dekat segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar agar roda organisasi tetap berjalan normal.  “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” kata Rais Aam. (H-2)

    Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
    Editor : Indrastuti
    Komentar
    Additional JS