Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured IKN Istimewa Spesial

    IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah - Liputan6

    4 min read

     

    IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah


    Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai, cara terbaik untuk menjawab sebutan Kota Hantu hanya dengan kerja pembangunan yang konkret oleh Otorita IKN (OIKN).

    Kesiapan IKN Menggelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia
    Foto menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tanggal 11 Juli 2024. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)
    ... Selengkapnya

      Liputan6.com, Jakarta - The Guardian, media asal Inggris menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hantu. Hal itu terjadi usai progres pembangunannya terasa lambat dan cenderung mangkrak.

      Lebih parahnya, hal-hal yang digembar-gemborkan di era Presiden Jokowi tidak kunjung terjadi, bahkan perpindahan ASN secara masif terus tertunda.

      BACA JUGA:

      Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai, cara terbaik untuk menjawab sebutan itu hanya dengan kerja pembangunan yang konkret oleh Otorita IKN (OIKN).

      Selain itu, dia meminta semua hal dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan ke publik.

      "Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik," kata Khozin kepada awak media, Minggu (2/11/2025).

      Khozin berharap, label kota hantu dari media asing dapat menjadi pemicu bagi OIKN untuk memperbaiki kinerjanya, terutama dalam tata kelola komunikasi publik. Sebab, kata dia, salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN.

      Legislator asal PKB itu pun menyinggung soal Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan arah pembangunan nasional termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

      Menurut dia, hal itu menjadi bentuk komitmen kepala negara untuk tetap serius melanjutkan pembangunan di IKN.

      "Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi triger bagi kinerja OIKN," saran Khozin.

      Soal Perbaikan dan Program Pembangunan

      Ibu Kota Nusantara atau IKN (Dok Otorita IKN)
      Ibu Kota Nusantara atau IKN (Dok Otorita IKN)

      Meski begitu, Khozin mengingatkan semua perbaikan dan program pembangunan harus tetap dibungkus dengan strategi komunikasi publik yang lebih baik.

      Sebab, kata dia, jika tidak begitu, citra negatif dari media asing bisa berdampak buruk terhadap persepsi investor dan masyarakat internasional.

      "Bagaimana pun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Di antara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik," ucap dia.

      Khozin masih optimistis, sebab secara politik masa depan IKN dasar hukum dan dukungan anggaran yang kuat. Karenanya, saat ini menjadi bukti bahwa IKN bukanlah kota mati.

      "UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan, bukan kota hantu," dia menandasi.

      Infografis Alokasi dan Prioritas Pembangunan IKN Nusantara Tahap II
      Infografis Alokasi dan Prioritas Pembangunan IKN Nusantara Tahap II. (Liputan6.com/Abdillah)
      Komentar
      Additional JS