Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PBNU Rais Aam

    Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam - Kompas

    4 min read

     

    Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam

    Kompas.com, 28 November 2025, 09:34 WIB

    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut sebagai pemilik kewenangan dalam menentukan siapa Ketua Umum PBNU, setelah terbit surat edaran pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

    Hal tersebut diungkapkan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sarmidi Husna dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum," ujar Sarmidi dalam konferensi pers.

    Sarmidi menjelaskan, Gus Yahya telah diberhentikan dari posisi Ketum PBNU berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025

    Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar

    Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.

    "Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," ujar Sarmidi.

    Surat Edaran tersebut, kata Sarmidi, merupakan tindak lanjut risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta Gus Yahya mundur dari posisinya sebagai Ketum.

    "Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU," ujar Sarmidi.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Gus Yahya Sebut Tidak Sah

    Sebelumnya, Gus Yahya mengatakan surat edaran yang memberhentikannya adalah inkonstitusional.

    Tegasnya, surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak punya kekuatan hukum untuk memberhentikan dirinya dari Ketum PBNU.

    "Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (26/11/2025).

    Ketua Umum PBNU, kata Gus Yahya, hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

    Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.

    "Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif," ujar Gur Yahya.

    Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU yang ditetapkan dalam Muktamar NU di Lampung pada Desember 2021.

    "Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan," ujar Gus Yahya.

    Komentar
    Additional JS