Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Banjir Bencana Bencana Nasional DPD DPD RI Featured Istimewa Lintas Peristiwa Spesial Sumatera

    Ketua DPD RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Sumatera Sebagai Bencana Nasional - Tribunnews

    4 min read

     

    Ketua DPD RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Sumatera Sebagai  Bencana Nasional - Tribunnews.com

    Editor: Adi Suhendi

    dok. DPD RI
    BENCANA nasional - Potret Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. mendesak pemerintah untuk menetapkan peristiwa banjir dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional. 
    Ringkasan Berita:
    • Sumut, Aceh, dan Sumbar membutuhkan penanganan lebih intensif dalam skala nasional

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendesak pemerintah untuk menetapkan peristiwa banjir di Provinsi Aceh, Sumatera utara dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional.

    Senator asal Bengkulu tersebut  meminta Pemerintah pusat segera menetapkan peristiwa banjir di tiga provinsi tersebut sebagai Bencana Nasional.

    Sultan mengatakan pihaknya mendapatkan banyak masukan dan permintaan dari pemerintah daerah serta para senator DPD RI dari 3 daerah agar pemerintah pusat menetapkan status Bencana Nasional atas peristiwa banjir dan longsor di Sumatera.

    "Kami percaya Dan mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian dan lembaga telah bekerja keras mengirimkan semua yang dibutuhkan korban di daerah. Presiden Prabowo bahkan terus memantau langsung perkembangan dari kejadian bencana ini Dari waktu ke waktu," ujar Sultan pada Minggu (30/11/2025).

    Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan dampak bencana banjir dan tanah longsor di 3 Provinsi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih intensif dalam skala nasional.

    "Kita mengetahui bahwa hampir Semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya Bantuan kemanusiaan sulit didistribusikan secara baik," katanya.

    Lanjut dia, pemerintah daerah setempat mengalami kesulitan baik secara struktural maupun fiskal untuk menangani bencana sendirian.

    "Sangat sulit mengharapkan Keuangan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan skala yang masif seperti ini. Kami dapat merasakan bahwa para Kepala Daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca-kebijakan efisiensi APBD," katanya.

    Sehingga, kata Sultan, DPD RI berkesimpulan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peristiwa bencana ini telah masuk dalam kategori Bencana Nasional.

    "Saya kira semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup, baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga Cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan", tuturnya.

    Lanjut dia, dampak dari bencana banjir ini telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.

    Data Terbaru Korban

    Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) mencatat saat ini 442 orang meninggal dunia dan 402 hilang akibat bencana banjir dan longsor di AcehSumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

    Berikut data terbaru BNPB yang dihimpun pada Minggu (30/11/2025) sore:

    Sumatera Utara
    Meninggal Dunia: 217 orang
    Hilang: 209 orang 
    Pengungsi: 17.895 jiwa

    Aceh
    Meninggal Dunia: 96 orang
    Hilang: 75 orang
    Pengungsi: -

    Sumatera Barat
    Meninggal Dunia: 129 orang
    Hilang: 118 orang
    Pengungsi: -

    Komentar
    Additional JS