Lapor Prabowo, Rosan: 200 Investor Siap Investasi Sampah Jadi Energi - Beritasatu
Lapor Prabowo, Rosan: 200 Investor Siap Investasi Sampah Jadi Energi
Jakarta, Beritasatu.com – CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa lebih dari 200 investor, baik dari dalam maupun luar negeri, telah menunjukkan minat untuk berpartisipasi dalam pendanaan proyek waste-to-energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi.
Informasi tersebut disampaikan Rosan seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Ia mengatakan bahwa proyek WTE di tujuh daerah akan segera memasuki tahap lelang atau bidding pada pekan depan.
“Proses bidding akan dilakukan secara bertahap. Kami menunggu seluruh kelengkapan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan juga dari Menko Pangan Zulkifli Hasan. Setelah itu barulah dokumen bisa diserahkan kepada kami untuk keperluan bidding,” jelas Rosan seperti dilansir dari Antara.
Menkeu Purbaya Bagi Tip Investasi mulai Rp 100.000 untuk Pelajar SMA
Adapun tujuh daerah yang menjadi lokasi tahap awal pembangunan fasilitas WTE meliputi Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Bali, Bekasi, dan Tangerang.
“Tujuh daerah tersebut sudah mendapat green light dari Menko Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Lahan sudah tersedia, volume sampah mencukupi, dan infrastruktur seperti akses jalan serta kebutuhan air juga siap. Dengan itu prosesnya bisa segera dilanjutkan,” tambah Rosan.
Rosan hadir di Istana untuk mengikuti dua rapat terbatas. Rapat pertama membahas hilirisasi lintas sektor dan program Kampung Nelayan Merah Putih. Dalam rapat berikutnya, Rosan menyampaikan progres Kementerian Investasi dan Danantara kepada Presiden.
Impor Pakaian Bekas Ilegal Perparah Masalah Sampah Tekstil
Dalam kesempatan terpisah, Rosan menyampaikan bahwa Danantara menargetkan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek WTE di tujuh daerah tersebut dilakukan pada Maret 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Aturan ini menjadi dasar teknis percepatan pengolahan sampah menjadi energi sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir yang sudah mendekati kapasitas maksimum di sejumlah daerah.