Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Mahkamah Konstitusi Spesial

    Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat - SindoNews

    3 min read

     

    Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat

    Minggu, 16 November 2025 - 18:36 WIB

    Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, larangan total bagi polisi aktif dijabatan sipil tidak tepat. Foto/SindoNews
    A
    A
    A
    JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani buka suara menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya. Dia pun meluruskan tafsir publik terkait putusan MK tersebut.

    Dia menilai pemberitaan yang menyebut semua anggota Polri harus ditarik pulang atau mengundurkan diri dari jabatan di luar kepolisian, tidak tepat.

    “Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” ujarnya dihubungi wartawan, Minggu (16/11/2025).

    Kendati demikian, kata Julius, pemaknaan tersebut keliru jika melihat putusan, permohonan, dan risalah persidangan secara mendetail. Dia menegaskan bahwa makna putusan tidak seperti yang dipahami oleh sebagian publik.

    Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tidak Komprehensif

    “Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” imbuhnya.


    Dia menerangkan, frasa yang diuji dalam pasal tersebut terdapat pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa inilah yang kemudian dinyatakan inkonstitusional.

    Dia menerangkan, hakim menilai kata “atau” dalam frasa tersebut bersifat disjungtif sehingga menimbulkan multitafsir.

    Baca juga: Sepanjang Sesuai UU ASN, Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah

    “Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

    MK menilai frasa tersebut membuka pilihan bebas dan tanpa batas: apakah polisi harus mundur atau tidak, bahkan ketika penugasannya dilakukan oleh Kapolri. Ruang penafsiran inilah yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

    “Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” kata Julius.

    Julius menguraikan pendapat berbeda para hakim MK dalam putusan tersebut.

    Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion bahwa paradigma Polri sebagai alat negara memungkinkan menduduki jabatan fungsional maupun struktural di luar institusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI.

    Tetapi, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dinilai Arsul memperluas penafsiran sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas jabatan yang sangkut pautnya dengan kepolisian.

    Sementara dissenting opinion disampaikan Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Menurut mereka, norma pada pasal dan penjelasan merupakan satu kesatuan.

    “Mereka mengatakan bahwa dia menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri apabila dia tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dengan penugasan Kapolri,” terang Julius.

    Keduanya menilai bahwa sepanjang jabatan itu masih memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan merupakan penugasan Kapolri, maka tetap diperbolehkan.

    Menanggapi pertanyaan apakah anggota Polri tetap dapat menjabat di luar institusinya sepanjang terkait tugas dan fungsi, Julius menegaskan sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri.

    Terkait jabatan kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang saat ini dijabat perwira polisi aktif, Julius menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku mundur. “Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai,” pungkasnya.
    (cip)
    Komentar
    Additional JS