Menhut Raja Juli Ungkap Alasan Kemenhut Butuh Polri
2 min read
Menhut Raja Juli Ungkap Alasan Kemenhut Butuh Polri
Selasa, 18 November 2025 - 21:14 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini sangat membantu. Foto/Dok SindoNews/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini sangat membantu. Dia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Raja Juli berpendapat bahwa Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri berperan penting dalam pengawasan internal. Selain itu, keterlibatan polisi juga mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
Baca juga: Menkum: Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur
"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Raja Juli berpendapat bahwa Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri berperan penting dalam pengawasan internal. Selain itu, keterlibatan polisi juga mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
Baca juga: Menkum: Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," tuturnya.
Raja Juli Antoni mengaku bahwa Kemenhut membutuhkan dukungan personel Polri dalam sejumlah tugas strategis. Dia membeberkan bahwa telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
Baca juga: Wakapolri Akui Polisi Lambat Respons Laporan Warga: Masyarakat Lebih Mudah Lapor ke Damkar
"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan). Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menyatakan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif.
Menanggapi putusan itu, Polri menjelaskan bahwa penugasan anggota di kementerian atau lembaga dilakukan berdasarkan permintaan instansi. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan terkait penarikan atau penempatan personel akan ditentukan setelah laporan dari tim Pokja diterima Kapolri.
"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," jelas Irjen Sandi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
(rca)