Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Menkum RUU KKS Spesial

    Menkum Respons Polemik RUU KKS, Tegaskan Penyidik TNI Tangani Kasus Ranah Militer

    2 min read

     

    Menkum Respons Polemik RUU KKS, Tegaskan Penyidik TNI Tangani Kasus Ranah Militer

    Achmad Al Fiqri

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)

    JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah rampung membahas draft Rancang Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Dia mengatakan segala hal yang menjadi polemik, termasuk prajurit TNI menjadi penyidik, sudah tuntas dibahas.

    "Pemerintah sudah selesai, semua panitia antarkementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari undang-undang ketahanan siber," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/10/2025). 

    Dia memastikan, prajurit TNI tak akan diberi kewenangan tambahan sebagai penyidik dalam RUU tersebut. 

    "Lho kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun, nggak ada," ujarnya.

    Dia menjelaskan, pelibatan TNI menjadi penyidik tak perlu diatur dalam RUU KKS. Menurutnya, revisi KUHAP telah mengatur kewenangan prajurit TNI menjadi penyidik bila pelaku kejahatan berasal dari kalangan militer.

    "Isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi enggak perlu di-statement di UU (KKS)," tutur Supratman.

    Terlepas dari itu, Supratman menyampaikan pihaknya telah mengajukan draf RUU KKS ke Istana. Namun, dia mengaku tak tahu kapan Presiden Prabowo Subianto akan melayangkan surat presiden (surpres) pembahasan RUU KKS ke DPR.

    "Pemerintah kami sudah ajukan (draf RUU KKS) ke presiden. Karena baru rapat antarkementerian itu baru selesai kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum, dan sudah selesai, saya sudah akan tanda tangani surat kepada presiden, nanti presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya enggak tahu kapan," ujar Supratman.

    Editor : Rizky Agustian
    Komentar
    Additional JS