Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bank Featured Keuangan OJK Spesial

    OJK Tertibkan Aturan Pengelolaan Rekening pada Bank Umum - IDXChannel

    4 min read

     

    OJK Tertibkan Aturan Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

    Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah.

    OJK Tertibkan Aturan Pengelolaan Rekening pada Bank Umum (FOTO:iNews Media Group)

    IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

    Hal ini sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan. 

    Baca Juga:
    Dharma Polimetal (DRMA) Optimistis Target Penjualan Rp6 Triliun Tercapai di Akhir 2025 (FOTO:Dok Ist/DRMA)

    “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Kamis (20/11/2025).

    Berdasarkan POJK ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

    Baca Juga:
    APBN Oktober 2025 Catat Defisit Rp479,7 Triliun

    Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

    Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

    Baca Juga:
    Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil Lapor Capaian PNBP Sektor ESDM hingga Realisasi Lifting (FOTO:iNews Media Group)

    Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.  

    Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Lalu rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari. 

    Baca Juga:
    DPR Usul Usia Pensiun Anggota Polri Harus Sama dengan TNI dan Kejaksaan (FOTO:iNews Media Group)

    Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. "Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank," katanya.

    Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

    Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.

    Lalu memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia. Serta melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

    (kunthi fahmar sandy)

    Komentar
    Additional JS