Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis, Ini Syaratnya - Kompas
2 min read
Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis, Ini Syaratnya
Kamis, 06 November 2025 - 06:16 WIB
pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu,
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, Kamis (6/11/2025).
Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
Baca juga: Kenaikan Tarif Transjakarta Dibahas Pramono dan Dishub, Angkanya Sesuai Kemampuan Masyarakat
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran. Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025," tambahnya.
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, Kamis (6/11/2025).
Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
Baca juga: Kenaikan Tarif Transjakarta Dibahas Pramono dan Dishub, Angkanya Sesuai Kemampuan Masyarakat
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran. Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025," tambahnya.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Soal Tarif Transjakarta Naik Rp5.000, Dishub DKI: Sejak 2005 Tak Pernah Ada Kenaikan
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
(cip)