Siapa Sebenarnya Pemilik Bandara IMIP Morowali yang Kini Disorot Menhan dan Anggota DPR? - PAGE ALL : Okezone Economy
Siapa Sebenarnya Pemilik Bandara IMIP Morowali yang Kini Disorot Menhan dan Anggota DPR? - PAGE ALL : Okezone Economy
JAKARTA – Siapa sebenarnya pemilik Bandara IMIP Morowali yang kini disorot Menteri Pertahanan (Menhan) dan anggota DPR?

Bandara IMIP di Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mendatangi lokasi dan menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP.
Bandara khusus ini dikembangkan oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagai salah satu layanan jasa transportasi yang disiapkan untuk menunjang operasional di kawasan industri.
Adapun pemegang saham PT IMIP adalah Shanghai Decent Investment Group sebesar 49,69%, PT Sulawesi Mining Investment sebesar 25%, dan PT Bintang Delapan Investama sebesar 25,31% dengan modal dasar USD 40 juta.

Kawasan industri ini berbasis nikel dan terintegrasi dengan produk utama berupa nikel, stainless steel, dan carbon steel. Industri pendukungnya meliputi coal power plant, pabrik mangan silikon, krom, kapur, kokas, serta fasilitas pelabuhan dan bandara.
Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, merupakan salah satu dari tiga bandar udara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Selain Bandara IMIP, Kemenhub juga menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan Bandar Udara Khusus Weda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sebagai bandar udara khusus.
Bandara IMIP hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau penerbangan khusus dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo yang menunjang kegiatan usaha pokok perusahaan.

Karena bersifat khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di Bandara IMIP tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus. Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri terpenuhi. Selain itu, penerbangan harus disertai koordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, termasuk tersedianya personel serta fasilitas pendukung yang memadai.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie mendatangi lokasi dan menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP.
Usai kegiatan, Menhan Sjafrie menyoroti bahwa Bandara IMIP tidak memiliki petugas dari pemerintah. Hal ini memicu isu liar tentang adanya “negara dalam negara”.

"Bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya adalah sebuah anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus tegakkan regulasi, tetapi ternyata masih ada celah kerawanan yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi, bahkan stabilitas nasional,” tegas Sjafrie.
(Feby Novalius)