Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Narkoba

    Terungkap, Rp 1,4 Miliar Uang Narkotika Mengalir ke Rekening 2 Warga Jambi - Kompas

    2 min read

     

    Terungkap, Rp 1,4 Miliar Uang Narkotika Mengalir ke Rekening 2 Warga Jambi

    Kompas.com, 31 Oktober 2025, 22:21 WIB
    Lihat Foto


    JAMBI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polda Jambi, yakni Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, beserta barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar, Jumat (31/10/2025).

    Pelimpahan ini merupakan rangkaian kasus narkotika dari pelaku bernama Anton, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Mayasari, menyebut kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia.

    Anton disebut berhubungan langsung dengan Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, serta satu pelaku lainnya bernama Said Faisal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Begini Kata Prabowo Ketika Trump Bertemu Xi Jinping di Korea Selatan

    “Kedua tersangka berperan membantu transaksi keuangan jaringan tersebut dengan membuka dua rekening bank, masing-masing di BRI dan BCA, yang digunakan untuk menampung hasil transaksi narkotika dalam periode April hingga Juni 2025,” kata Mayasari di Kejari Jambi.

    Ia menjelaskan, total dana yang mengalir dalam dua rekening tersebut mencapai Rp1.443.200.000. Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jambi meliputi satu buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi uang Rp770 juta, satu buku tabungan BCA berisi Rp673 juta, serta dua unit handphone.

    Seluruh barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan,” ujar Mayasari.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
    Komentar
    Additional JS