Terungkap, Rp 1,4 Miliar Uang Narkotika Mengalir ke Rekening 2 Warga Jambi - Kompas
Terungkap, Rp 1,4 Miliar Uang Narkotika Mengalir ke Rekening 2 Warga Jambi
JAMBI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polda Jambi, yakni Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, beserta barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar, Jumat (31/10/2025).
Pelimpahan ini merupakan rangkaian kasus narkotika dari pelaku bernama Anton, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Mayasari, menyebut kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia.
Anton disebut berhubungan langsung dengan Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, serta satu pelaku lainnya bernama Said Faisal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka berperan membantu transaksi keuangan jaringan tersebut dengan membuka dua rekening bank, masing-masing di BRI dan BCA, yang digunakan untuk menampung hasil transaksi narkotika dalam periode April hingga Juni 2025,” kata Mayasari di Kejari Jambi.
Ia menjelaskan, total dana yang mengalir dalam dua rekening tersebut mencapai Rp1.443.200.000. Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jambi meliputi satu buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi uang Rp770 juta, satu buku tabungan BCA berisi Rp673 juta, serta dua unit handphone.
Seluruh barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan,” ujar Mayasari.
