TNI AD Bantah Isu Jenderal Bintang 2 Jadi Beking Saat Eksekusi Sengketa Lahan Jusuf Kalla - Kompas
TNI AD Bantah Isu Jenderal Bintang 2 Jadi Beking Saat Eksekusi Sengketa Lahan Jusuf Kalla


JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) membantah isu Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja menjadi beking dalam eksekusi lahan seluas 16,4 hektar oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Usai eksekusi, tanah tersebut bersengketa antara PT Hadji Kalla, yang merupakan perusahaan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
“Tudingan bahwa beliau membekingi salah satu pihak, sebagaimana yang beredar di media sosial, dapat dipastikan tidak benar,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
Donny memastikan, Mayjen Achmad berada di lokasi eksekusi karena sedang menghadiri sebuah acara pribadi yang kebetulan berlangsung di dekat lokasi tersebut.
“Beliau berada di Makassar pada saat itu murni untuk menghadiri acara pribadi yang lokasinya kebetulan berdekatan dengan area yang menjadi perhatian publik,” kata dia.
“Beliau tidak berada di dalam lokasi sengketa, tidak mengikuti proses apa pun di lapangan, dan sama sekali tidak terlibat dalam urusan tersebut,” tambah dia.
Dalam hal ini, Donny menegaskan bahwa TNI AD tetap memegang teguh prinsip netralitas dan profesionalitas, serta memastikan setiap prajurit bertindak sesuai kewenangannya.
Luapan JK
Sebelumnya, Jusuf Kalla meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
JK menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993.
Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK, dikutip dari Tribun Makassar.
“Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.