Vidi Aldinano Bebas dari 3 Gugatan Hak Cipta Terkait Lagu Nuansa Bening | kumparan
Vidi Aldinano Bebas dari 3 Gugatan Hak Cipta Terkait Lagu Nuansa Bening | kumparan
Keputusan yang dibacakan pada 19 November lalu ini didasarkan pada diterimanya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Vidi Aldiano sebagai tergugat.
Dengan dikabulkannya eksepsi, majelis hakim tidak perlu melanjutkan ke pokok perkara. Artinya, Vidi bebas dari ancaman ganti rugi yang diajukan Keenan Nasution dengan total Rp 28,4 miliar.
Sengketa hukum ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama.
Gugatan pertama No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu menuduh Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan langsung tanpa izin dari para pencipta. Para penggugat meminta sita jaminan atas tanah dan rumah milik Vidi di Jakarta Selatan.
Gugatan kedua bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Isinya adalah menuding Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di tiga platform musik digital, yaitu Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, tanpa persetujuan.
Sementara gugatan ketiga (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan itu, Vidi dinilai mengubah nama pencipta lagu di platform digital menjadi namanya dan Keenan Nasution. Vidi dituntut membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.
Lagu Nuansa Bening diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada 1978. Vidi mempopulerkan kembali lagu tersebut pada 2008 sebagai bagian dari album debutnya.
Menurut pihak Keenan, ayah Vidi sempat meminta izin untuk merekam ulang lagu tersebut. Namun setelah itu tidak ada komunikasi lebih lanjut.
Permasalahan memuncak ketika pada Juli 2024, versi lagu yang dibawakan Vidi digunakan dalam sebuah iklan komersial. Pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, tetapi ditolak oleh Keenan.
Keenan lalu meminta laporan lengkap penggunaan lagu sejak 2008. Keluarga Keenan lalu menemukan kejanggalan pada metadata di platform streaming yang mencantumkan label rekaman Vidi sebagai pencipta lagu.
Setelah beberapa mediasi gagal, gugatan hukum pun dilayangkan. Usai melalui proses persidangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi pihak Vidi.
Ketiga gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, majelis hakim mewajibkan para penggugat membayar total biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.