30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar - suara
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
- Ratusan warga RW 013 Jakarta Timur membongkar paksa pagar seng akses TPS pada Minggu (21/12/2025) karena frustrasi lahan 30 tahun dimilikkan pihak lain.
- Upaya negosiasi warga tidak berhasil karena pemilik lahan menolak pembukaan sementara, sementara solusi TPS alternatif dianggap tidak memadai.
- Pemilik lahan mengklaim dasar hukum sah atas 400 meter persegi tersebut dan berencana melaporkan warga atas perusakan properti.
Suara.com - Ketegangan memuncak di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, saat ratusan warga RW 013 nekat membongkar paksa pagar seng yang secara tiba-tiba menutup akses ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).
Aksi massa ini menjadi puncak frustrasi setelah lahan yang telah mereka manfaatkan selama lebih dari tiga dekade kini diklaim sebagai milik pribadi.
Tumpukan sampah yang mulai menggunung di depan rumah-rumah warga menjadi pemantik amarah.
Mereka merasa hak mereka untuk mengelola kebersihan lingkungan dirampas secara sepihak oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
"Lahan ini sudah dipakai warga sebagai TPS lebih dari 30 tahun. Tapi kembali dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik. Ini yang kedua kali," kata Siswo Harsono, salah seorang warga RW 013 di lokasi kejadian, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, aksi pembongkaran ini terpaksa dilakukan setelah berbagai upaya negosiasi menemui jalan buntu. Warga merasa dijepit oleh situasi, sampah tak bisa menunggu, sementara akses satu-satunya ke TPS ditutup rapat.
Pemagaran ini bukan yang pertama, melainkan pengulangan dari sengketa yang telah lama membara.
Para pengurus RW dan tokoh masyarakat setempat sebenarnya telah berupaya mencari jalan tengah, meminta agar pagar dibuka sebagian untuk sementara waktu.
Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
"Warga sudah berusaha negosiasi supaya dibongkar sendiri oleh pihak pemilik, tapi mereka menolak. Dijanjikan musyawarah besok, sementara sampah tidak bisa ditunda," ujar Siswo sebagaimana dilansir Antara.
Pihak kelurahan, lanjutnya, sempat menawarkan solusi dengan mengarahkan pembuangan sampah ke TPS alternatif.
Namun, tawaran itu dinilai tidak realistis oleh warga. Kapasitas TPS yang ditawarkan dianggap terlalu kecil untuk menampung volume sampah dari seluruh warga RW 013.
"Harapan warga, TPS ini tetap bisa berfungsi. Soal kepemilikan dan proses hukum silakan berjalan, karena kami dengar juga sedang ada proses di Pemda untuk pembelian lahan ini," ucap Siswo.
Di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan bersikukuh bahwa tindakan mereka memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui kuasa hukumnya, Hanafi, mereka menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi itu adalah milik sah kliennya.

- Ratusan warga RW 013 Jakarta Timur membongkar paksa pagar seng akses TPS pada Minggu (21/12/2025) karena frustrasi lahan 30 tahun dimilikkan pihak lain.
- Upaya negosiasi warga tidak berhasil karena pemilik lahan menolak pembukaan sementara, sementara solusi TPS alternatif dianggap tidak memadai.
- Pemilik lahan mengklaim dasar hukum sah atas 400 meter persegi tersebut dan berencana melaporkan warga atas perusakan properti.
"Tanah ini ada akta notarisnya. Pemilik melaksanakan haknya dengan memagari lahan," katanya.
Menurut Hanafi, lahan tersebut dimiliki oleh tiga pihak, yakni sebuah yayasan, serta dua individu bernama Irfan dan Budi.
Ia juga menyebut bahwa rencana pemindahan TPS sebenarnya sudah menjadi pembahasan di tingkat kelurahan dan suku dinas, dengan menunjuk TPS di RW 04 sebagai lokasi pengganti.
"Kami tidak tahu kenapa warga tetap memaksakan membuang sampah di sini, padahal ini bukan tanah milik mereka," ucap Hanafi.
Terkait aksi pembongkaran paksa yang dilakukan warga, pihak pemilik lahan tidak tinggal diam. Mereka berencana membawa masalah ini ke ranah hukum dengan tuduhan perusakan.
"Kami akan melaporkan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 406 KUHP dan pasal lain yang relevan," tegas Hanafi.
Lebih jauh, Hanafi mengungkap sebuah fakta yang menjelaskan mengapa sengketa ini berlarut-larut.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sebelumnya disebut berniat membeli lahan tersebut untuk dijadikan aset Pemda. Namun, rencana itu kandas di tengah jalan.
"Kami sudah mengajukan penawaran, tapi dijawab secara lisan bahwa anggaran pembelian dipotong pemerintah pusat," kata Hanafi.