7 Langkah Penting Hindari Denda Pajak Kendaraan - SindoNews
2 min read
7 Langkah Penting Hindari Denda Pajak Kendaraan
Minggu, 07 Desember 2025 - 08:00 WIB
A
A
A
JAKARTA - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering kali terlewat oleh para pemiliknya, bisa karena melupakan tanggal pembayaran, ataupun adanya kesibukan di hari yang sama. Sayangnya, kelalaian ini menyebabkan adanya denda yang harus dibayar.
Nah, agar masyarakat bisa tetap tertib administrasi tanpa beban tambahan, ada beberapa langkah sederhana namun efektif yang dapat dilakukan untuk menghindari pengenaan denda PKB.
Langkah-langkah Hindari Denda PKB
1. Tandai Jatuh Tempo di Kalender
Bagi Anda yang mudah lupa tanggal jatuh tempo pajak, bisa dengan mencatatnya di kalender atau menambahkan pengingat pada ponsel.
2. Rutin Mengecek Informasi Pajak Secara Digital
Mengecek status PKB secara berkala melalui aplikasi SIGNAL atau laman resmi pemerintah dapat membantu memastikan tidak ada informasi yang terlewat. Langkah ini penting untuk mencegah keterlambatan yang tidak disadari.
3. Manfaatkan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Cepat
Selain untuk pengecekan, SIGNAL juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara daring. Prosesnya singkat, mudah, dan dapat dilakukan dari rumah.
4. Hindari Menunda Pembayaran
Kebiasaan menunda sering berujung pada lupa. Lebih aman jika pembayaran dilakukan beberapa hari sebelum jatuh tempo.
5. Simpan Dokumen Kendaraan dengan Rapi
Dokumen yang tercecer seperti KTP, STNK, atau BPKB dapat membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Pastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau.
6. Gunakan Gerai Samsat atau Layanan Drive Thru
Bagi yang kesulitan datang ke kantor Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan alternatif seperti Gerai Samsat atau Samsat Drive Thru untuk proses yang lebih cepat dan efisien.
7. Ikuti Informasi Resmi Melalui Media Sosial
Pemilik kendaraan disarankan untuk memantau akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), salah satunya Bapenda DKI Jakarta, dengan akun @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Akun tersebut rutin membagikan informasi terbaru terkait insentif dan kebijakan perpajakan.
Keringanan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Desember 2025
Kabar gembira untuk masyarakat DKI Jakarta. Lantaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Program pembebasan sanksi administratif telah berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan permohonan.
“Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa beban tambahan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat.
Nah, agar masyarakat bisa tetap tertib administrasi tanpa beban tambahan, ada beberapa langkah sederhana namun efektif yang dapat dilakukan untuk menghindari pengenaan denda PKB.
Langkah-langkah Hindari Denda PKB
1. Tandai Jatuh Tempo di Kalender
Bagi Anda yang mudah lupa tanggal jatuh tempo pajak, bisa dengan mencatatnya di kalender atau menambahkan pengingat pada ponsel.
2. Rutin Mengecek Informasi Pajak Secara Digital
Mengecek status PKB secara berkala melalui aplikasi SIGNAL atau laman resmi pemerintah dapat membantu memastikan tidak ada informasi yang terlewat. Langkah ini penting untuk mencegah keterlambatan yang tidak disadari.
3. Manfaatkan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Cepat
Selain untuk pengecekan, SIGNAL juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara daring. Prosesnya singkat, mudah, dan dapat dilakukan dari rumah.
4. Hindari Menunda Pembayaran
Kebiasaan menunda sering berujung pada lupa. Lebih aman jika pembayaran dilakukan beberapa hari sebelum jatuh tempo.
5. Simpan Dokumen Kendaraan dengan Rapi
Dokumen yang tercecer seperti KTP, STNK, atau BPKB dapat membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Pastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau.
6. Gunakan Gerai Samsat atau Layanan Drive Thru
Bagi yang kesulitan datang ke kantor Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan alternatif seperti Gerai Samsat atau Samsat Drive Thru untuk proses yang lebih cepat dan efisien.
7. Ikuti Informasi Resmi Melalui Media Sosial
Pemilik kendaraan disarankan untuk memantau akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), salah satunya Bapenda DKI Jakarta, dengan akun @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Akun tersebut rutin membagikan informasi terbaru terkait insentif dan kebijakan perpajakan.
Keringanan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Desember 2025
Kabar gembira untuk masyarakat DKI Jakarta. Lantaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Program pembebasan sanksi administratif telah berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan permohonan.
“Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa beban tambahan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat.
(unt)