Bencana Kepunahan Satwa di Pulau Sumatera | NNC Netralnews
Bencana Kepunahan Satwa di Pulau Sumatera | NNC Netralnews
MEDAN - Kepada kita, pesan itu tidak datang melalui sirene peringatan atau laporan resmi kebencanaan, melainkan lewat luapan sungai yang membawa lumpur, kayu gelondongan, dan korban nyawa. Banjir bandang yang melanda berbagai wilayah—dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh—telah melumpuhkan infrastruktur warga sekaligus menyisakan duka kemanusiaan yang mendalam.
Namun, di balik tragedi yang ramai diperbincangkan di ruang publik, tersimpan krisis lain yang jauh lebih sunyi, tetapi berpotensi lebih fatal: kepunahan satwa liar. Bencana hidrometeorologis yang berulang bukan lagi peristiwa temporer semata, melainkan gejala dari kerusakan ekologis struktural yang terus menggerus ruang hidup satwa di Pulau Sumatera.
Padahal, Sumatera merupakan benteng terakhir megabiodiversitas dunia. Pulau ini menjadi satu-satunya habitat tersisa bagi Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Badak Sumatera, dan Orangutan Sumatera—empat spesies ikonik yang kini sama-sama berstatus Critically Endangered dalam Daftar Merah IUCN. Ironisnya, ketika perhatian publik tersedot pada pemulihan pascabencana, tekanan terhadap habitat satwa justru kian tak terbendung.
Dalam konteks inilah, banjir bandang tidak sekadar memusnahkan rumah dan jalan, tetapi juga menjadi palu godam terakhir yang menghantam sisa-sisa habitat alami. Hutan yang terkikis, koridor satwa yang terputus, serta populasi yang semakin terfragmentasi menjadikan kepunahan bukan lagi ancaman abstrak, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung di hadapan kita.
Banjir dan Habitat yang Disapu Bersih
Banjir bandang di Agam dan Tanah Datar tidak pernah berlangsung di ruang ekologis yang netral. Dalam perspektif landscape ecology, wilayah ini merupakan simpul penting bentang alam Sumatera: pertemuan hutan lindung, kawasan penyangga, dan koridor satwa yang menopang konektivitas ekosistem. Ketika air bah membawa material vulkanik dan kayu gelondongan, yang tersapu bukan semata vegetasi pinggiran sungai, melainkan struktur ekologis yang selama ini memungkinkan satwa bergerak, mencari pakan, dan bereproduksi. Hutan sekunder di bantaran sungai—yang kerap diremehkan dalam kebijakan tata ruang—justru berfungsi sebagai stepping stones ekologis bagi satwa liar.
Deforestasi masif untuk perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan telah lama memecah hutan Sumatera menjadi pulau-pulau terisolasi. Dalam kerangka theory of habitat fragmentation, banjir bandang bertindak sebagai disturbance amplifier yang mempercepat proses pemutusan koridor. Jembatan ekologis runtuh, konektivitas lanskap terputus, dan populasi satwa terdorong masuk ke fase ecological trap: terkurung di kantong habitat sempit yang tampak layak, tetapi secara biologis tidak berkelanjutan. Isolasi ini menghentikan aliran genetik, meningkatkan inbreeding depression, dan memperbesar kerentanan terhadap penyakit serta konflik dengan manusia.
Bagi Badak Sumatera, yang populasinya diperkirakan tak lebih dari 80 individu di alam liar, kerangka minimum viable population menjadi sangat relevan. Dalam populasi sekecil itu, setiap individu adalah penyangga terakhir keberlanjutan spesies. Satu peristiwa ekstrem—banjir, longsor, atau kehilangan habitat kunci—dapat mendorong populasi melewati extinction vortex, titik di mana penurunan jumlah dan kualitas genetik saling mempercepat hingga kepunahan tak terelakkan. Namun, dalam praktik kebencanaan kita, kematian satwa liar hampir tak pernah masuk dalam matriks kerugian resmi. Kepunahan berlangsung tanpa statistik, dan tanpa pertanggungjawaban kebijakan.
Bukan Bencana Alam, Melainkan Bencana Tata Ruang
Narasi “bencana alam” perlu dipatahkan karena menyesatkan secara konseptual sekaligus politis. Dalam perspektif political ecology, banjir bandang yang berulang dan destruktif bukanlah anomali alam, melainkan produk dari relasi kuasa dalam pengelolaan ruang. Ia adalah konsekuensi logis dari tata kelola yang gagal dan penegakan hukum lingkungan yang permisif. Hulu-hulu sungai di Sumatera Barat dan Utara telah lama dikuliti oleh alih fungsi lahan; kawasan resapan air dan hutan lindung dibuka secara sistematis, sementara izin konsesi terus diterbitkan tanpa audit ekologis yang ketat maupun prinsip kehati-hatian.
Secara hidrologis, hilangnya tutupan hutan menghapus fungsi dasar lanskap sebagai pengatur tata air. Dalam kerangka watershed management, hutan berperan menahan, menyimpan, dan melepaskan air secara perlahan. Ketika fungsi ini runtuh, limpasan permukaan meningkat drastis, sedimen terakumulasi, dan sungai kehilangan kapasitas alaminya. Bencana pun menjadi peristiwa yang “menunggu giliran”—cukup satu hujan ekstrem untuk mengaktifkan kerusakan yang telah lama terakumulasi.
Pendekatan environmental security menempatkan krisis ini pada level yang lebih mendasar: kerusakan hutan dan kepunahan satwa liar bukan isu sektoral, melainkan ancaman langsung terhadap keamanan hidup manusia. Degradasi ekosistem di Sumatera menggerogoti fondasi keamanan pangan, air bersih, dan stabilitas sosial. Dalam kerangka ini, bencana ekologis dan krisis biodiversitas adalah dua sisi dari mata uang yang sama—keduanya lahir dari kegagalan negara menjaga batas ekologis ruang hidupnya.
Angka deforestasi kumulatif Sumatera dalam dua dekade terakhir yang mencapai jutaan hektare menunjukkan bahwa banjir bandang hari ini bukan peristiwa kebetulan. Ia adalah feedback loop ekologis dari kerusakan yang kita tanam melalui kebijakan eksploitatif di masa lalu. Selama paradigma pembangunan tidak dikoreksi, setiap hujan lebat akan terus menjadi pengingat bahwa yang runtuh bukan hanya hutan, melainkan juga nalar pengelolaan ruang kita sendiri.
Jalan Keluar yang Tak Bisa Ditunda
Pemerintah—pusat dan daerah—harus keluar dari pola respons darurat yang reaktif. Bantuan logistik dan rehabilitasi infrastruktur memang penting, tetapi tak akan menghentikan siklus bencana jika akar masalah dibiarkan.
Pertama, perlu segera dilakukan audit forensik hutan dan tata ruang di seluruh DAS terdampak. Semua izin konsesi—HPH, HTI, sawit, dan tambang—harus diperiksa ulang. Izin yang melanggar fungsi lindung, konservasi air, dan koridor satwa wajib dicabut tanpa kompromi.
Kedua, rehabilitasi pascabencana harus mengusung prinsip building back better dengan perspektif ekologi. Membangun kembali tak cukup dengan beton dan aspal. Restorasi koridor satwa, penanaman jenis pohon lokal pakan satwa, serta integrasi pengurangan risiko bencana dengan konservasi harus menjadi satu paket kebijakan.
Ketiga, negara perlu menyediakan dana dan sumber daya khusus untuk penyelamatan satwa liar. Tim SAR satwa, tenaga medis veteriner, patroli anti-perburuan, dan penguatan pusat rehabilitasi harus diprioritaskan, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan area bencana.
Walhasil, kepunahan satwa di depan mata. Ia sedang berdetak di jantung Pulau Sumatera. Jika hutan terus diperlakukan sebagai lapang pandang eksploitasi, dan sinyal darurat dari banjir terus kita abaikan, maka generasi mendatang hanya akan mengenal Harimau Sumatera, Badak Sumatera, dan Orangutan Sumatera dari buku sejarah—sebagai monumen keserakahan dan kelalaian kita sendiri.
Sudah saatnya palu godam itu dihentikan. Menyelamatkan Pulau Sumatera berarti menyelamatkan kehidupan—manusia dan seluruh makhluk yang bergantung padanya.