Cegah KLB Campak dan Pertusis, Kemenkes Upayakan Imunisasi di Lokasi Bencana di Sumatera - Tribunnews
Cegah KLB Campak dan Pertusis, Kemenkes Upayakan Imunisasi di Lokasi Bencana di Sumatera - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) tetap mengupayakan pelaksanaan imunisasi di lokasi bencana Sumatera guna mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB), khususnya penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Imunisasi adalah proses pembentukan kekebalan atau imun tubuh terhadap penyakit misalnya karena virus atau bakteri seperti campak, polio, difteri, tetanus, pertusis, hepatitis B yang bisa dicegah secara efektif dengan vaksinasi.
Proses ini dilakukan melalui pemberian vaksin, baik berupa suntikan ataupun minum.
Imunisasi bisa diberikan di segala usia. Namun, ada beberapa imunisasi dasar yang wajib diberikan sejak bayi baru lahir.
Warga yang terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu, berisiko tertular sejumlah penyakit menular.
Hal ini disebabkan oleh mobilitas penduduk yang tinggi, keterbatasan akses layanan kesehatan, serta penurunan cakupan imunisasi dalam situasi darurat.
“Situasi bencana meningkatkan risiko penularan penyakit menular, terutama PD3I. Karena itu, surveilans dan pelayanan imunisasi harus tetap berjalan untuk melindungi kelompok rentan dan mencegah terjadinya KLB,” ujar Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan drg. Murti Utami dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Kewaspadaan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025.
Kemenkes menegaskan pentingnya pelayanan imunisasi dan imunisasi meskipun dalam kondisi darurat.
“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,” ujar Murti Utami.
Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau crash program di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah.
Kementerian Kesehatan juga meminta pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan surveilans penyakit menular secara intensif dan berkelanjutan.
Murti Utami menekankan promosi kesehatan di lokasi pengungsian menjadi bagian penting dalam mencegah penularan penyakit.
“Penerapan etika batuk, penggunaan masker, dan kebersihan tangan harus diperkuat, disertai edukasi agar masyarakat segera melapor apabila mengalami gejala penyakit menular,” katanya.
Dalam penanganan kasus, Kementerian Kesehatan mengatur tata laksana medis bagi suspek penyakit menular, seperti campak dan pertusis.
Suspek campak perlu diisolasi, diberikan vitamin A, serta pengobatan suportif, sementara suspek pertusis harus mendapatkan antibiotik dan dirujuk apabila kondisi memburuk.
Seluruh kegiatan wajib untuk dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menekan risiko wabah dan melindungi kesehatan masyarakat di tengah situasi bencana.