Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bank Tanah DPR Featured Keuangan PNM Spesial

    DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah - SindoNews

    2 min read

     

    DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

    views: 

    Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN kepada sejumnlah BUMN dan lembaga dalam rapat kerja yang digelar di Jakarta, Senin (8/12/2025). FOTO/Instagram/@menkeuri
    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan usulan pendalaman dan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai total Rp14,4 triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga, yang sebelumnya telah disetujui dalam APBN tahun anggaran 2025. Usulan tersebut secara resmi disetujui pencairannya oleh Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang digelar Senin (8/12/2025).

    Purbaya menjelaskan secara rinci alokasi dana PMN yang bertujuan untuk penugasan pemerintah. Pertama adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang disuntik PMN sebesar Rp1,8 triliun untuk pengadaan sarana baru dan retrofit (peremajaan) Kereta Rel Listrik (KRL) lama.

    "Manfaat yang akan diperoleh dari penambahan sarana adalah meningkatkan jumlah penumpang, menurunkan kemacetan, dan menurunkan emisi," ujar Purbaya.

    Baca Juga: Konsolidasi Besar-besaran, Bos Danantara Sebut Purbaya Restui Keringanan Pajak BUMN

    Kedua, PT Industri Kereta Api (INKA) yang menerima suntikan modal Rp473 miliar yang akan digunakan untuk penguatan kapasitas industri perkeretaapian. Tujuan utamanya adalah menjaga ketersediaan kapasitas angkutan umum, khususnya di wilayah Jabodetabek.



    Kemudian PT Pelni mendapat PMN senilai Rp2,5 triliun untuk pengadaan 3 unit kapal penumpang baru, yang akan menggantikan beberapa kapal Pelni yang sudah berusia tua.
    Selanjutnya PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mendapat suntikan modal terbesar, yakni Rp6,68 triliun. Dana negara ini dialokasikan untuk penyediaan pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Baca Juga: Tarik Bea Keluar Batu Bara di 2026, Purbaya: Ini Orang Kaya Semua, Untungnya Banyak

    Terakhir, PMN juga disuntikkan kepada Bank Tanah senilai Rp2,96 triliun. PMN ini diberikan secara non-tunai, berasal dari Barang Milik Negara berupa tanah dan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Modal non-tunai ini bertujuan untuk mendukung penyediaan 3 juta rumah di Indonesia.

    Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui seluruh usulan pencairan PMN tersebut. "Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," ujar Misbakhun.

    Sebagai catatan, Kementerian Keuangan diminta oleh Komisi XI untuk segera melakukan harmonisasi peraturan terkait penyertaan modal negara, terutama mengingat kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang kini turut mengelola aset dan dividen BUMN.
    (nng)
    Komentar
    Additional JS