Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Fatwa Haram Featured Istimewa MUI Spesial

    Fatwa terbaru MUI: Haram membuang sampah ke laut, sungai, dan danau - cna

    3 min read

     

    Fatwa terbaru MUI: Haram membuang sampah ke laut, sungai, dan danau

    Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah) yang memiliki nilai amal dan tanggung jawab moral bagi setiap umat Islam.

    Sampah menumpuk di Sungai Citarum, Jawa Barat, salah satu sungai dengan tingkat pencemaran sampah tertinggi di dunia. (Foto: iStock/Algi Febri Sugita)
    25 Nov 2025 10:26AM

    JAKARTA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut. 

    Fatwa ini dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025, dan menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan manusia serta ekosistem air.

    Advertisement

    “Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Kumparan, Senin (24/11).

    PENGELOLAAN SAMPAH SEBAGAI BENTUK IBADAH SOSIAL

    Prof. Asrorun menjelaskan, pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (muamalah) yang memiliki nilai amal dan tanggung jawab moral bagi setiap umat Islam.

    “Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.

    Fatwa tersebut tidak hanya menyoroti larangan membuang sampah sembarangan, tetapi juga memberikan panduan menyeluruh tentang tata kelola sampah yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan tokoh agama.

    Dalam fatwa tersebut, masyarakat diminta untuk:

    Advertisement

      MUI menegaskan bahwa kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari ajaran agama yang harus dijaga bersama.

      Bagi sektor usaha, MUI menyerukan agar perusahaan mengurangi timbulan sampah dari proses produksi, serta menghindari pembuangan limbah ke sungai dan laut.

      Perusahaan juga diimbau menggunakan bahan ramah lingkungan, melakukan daur ulang limbah produksi, dan memberdayakan masyarakat sekitar melalui pelatihan pengelolaan sampah yang mandiri dan produktif.

      Lembaga pendidikan didorong untuk menerapkan kebijakan “sekolah hijau” (green school) yang mencakup sistem pengelolaan sampah. MUI juga menganjurkan agar pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah diintegrasikan ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler siswa.

      Sementara itu, tempat ibadah diimbau untuk mengadopsi tata kelola ramah lingkungan, seperti penggunaan air daur ulang untuk sanitasi, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, dan mengangkat tema lingkungan dalam khutbah, kajian, serta ceramah keagamaan.

      Advertisement

      MUI juga menyerukan agar para tokoh agama dan ulama menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan perairan dan mencegah pencemaran lingkungan. Mereka diminta mengintegrasikan pesan-pesan ramah lingkungan ke dalam khutbah, pengajian, dan ceramah agar kesadaran masyarakat tumbuh dari akar spiritualitas.

      Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

      Komentar
      Additional JS