Hadapi Regulasi Anti-Deforestasi UE, Sawit dan Kayu Indonesia Dilacak hingga ke Kebunnya - Kompas
Hadapi Regulasi Anti-Deforestasi UE, Sawit dan Kayu Indonesia Dilacak hingga ke Kebunnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) disebut tengah bersiap menghadapi implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk produk sawit dari Indonesia.
RSPO telah memiliki platform yang memungkinkan pembeli dari Uni Eropa untuk melacak asal-usul produk sawit hingga ke perkebunannya di Indonesia. RSPO juga sudah menghadirkan informasi kepemilikan, legalitas, dan potensi pembukaan lahan baru.
Baca juga:
Bahkan, RSPO telah melarang perusahaan perkebunan kelapa sawit memperluas area tanam dengan alih fungsi lahan hutan sejak organisasi nirlaba ini diresmikan pada 2005 lalu. Adapun EUDR menetapkan tanggal 31 Desember 2020 sebagai batas waktu (cut-off) deforestasi untuk produk sawit.
"Sebenarnya, secara prinsip RSPO lebih strict (ketat) daripada EUDR. EUDR kan baru cut off-nya (tahun) 2020, kami (sejak tahun) 2005 malah, tidak boleh membuka area hutan," ujar Assurance Director RSPO, Aryo Gustomo di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Persiapan RSPO hadapi implementasi EUDR
RSPO mengakomodasi aturan EUDR tanpa abai dengan regulasi di Indonesia
RSPO akan mengakomodasi berbagai aturan dari EUDR dalam platformnya tanpa mengabaikan regulasi di Indonesia.
Organisasi nirlaba ini telah meminta auditor di lapangan untuk mempertimbangkan SK Menhut 36/2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.
RSPO telah menyiapkan berbagai skenario untuk perusahaan perkebunan sawit yang namanya masuk ke dalam SK Menhut 36/2025. Sanksi akan diberikan bagi perusahaan perkebunan sawit berdasarkan kasus (case by case) melalui proses verifikasi yang mendalam. RSPO akan memerintahkan perusahaan perkebunan sawit yang menjadi anggotanya untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kalau memang perusahaan (perkebunan sawit) itu berada dalam kawasan hutan, berarti tidak boleh dilanjutkan sertifikasinya," tutur Aryo.
Menurut Aryo, sistem validasi dan publikasi deforestasi berbasis citra satelit resolusi tinggi, MapBiomas Alerta, dapat membantu auditor dalam melakukan cross-check terhadap SK Menhut 36/2025.
MapBiomas Alerta juga dapat digunakan untuk melindungi hutan sekaligus mendukung implementasi EUDR dalam transparansi rantai pasok produk sawit.
Baca juga:
Semua kayu di Indonesia mestinya bisa masuk Eropa
EUDR mensyaratkan produksi kayu dari Indonesia harus legal
Sementara itu, Country Manager Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia, Hartono Prabowo mengatakan, ekspor produk kayu tidak akan terkendala implementasi EUDR. Hal ini mengingat EUDR menetapkan tanggal 31 Desember 2020 sebagai batas waktu (cut-off) deforestasi untuk produk kayu dari Indonesia.
"Hampir semua (produk) kayu dari Indonesia sudah 'dibangun' sebelum tahun 2020 sehingga tidak ada isu deforestasi. Secara teknis, semua kayu di Indonesia mestinya bisa masuk ke Eropa," ucap Hartono.
EUDR mensyaratkan produksi kayu dari Indonesia harus legal dan tanpa kegiatan "deforestasi". Oleh sebab itu, dalam implementasi EUDR untuk produk kayu, ketertelusuran (traceability) menjadi sangat penting. Produk kayu yang dijual ke Uni Eropa harus diperoleh secara legal melalui hutan produksi.
Ketertelusuran dapat mencegah pembeli dari Uni Eropa tidak mengonsumsi produk kayu dari hutan alam yang ilegal.
Di dalam industri kayu, kata Hartono, sertifikasi keberlanjutan mensyaratkan pengelolaan hutan produksi yang sesuai prinsip environmental, social, and governance (ESG).
"Yang disertifikasi bagaimana perusahaan mengelola hutannya. Apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, kaidah-kaidah sosial maupun kaidah-kaidah bisnis. Yang ketiga ini tidak bisa dipisahkan. Ya, tidak mungkin bisnis yang rugi dapat sertifikat. Ya, pasti harus menguntungkan," jelas Hartono.
Namun, umumnya yang dapat memenuhi aspek legalitas dan prinsip ESG pengelolaan hutan produksi di Indonesia hanya usaha di level perusahaan.
Dalam konteks industri kayu di Indonesia, usaha rakyat atau petani biasanya terkendala hak miliki atas suatu kawasan hutan produksi secara legal.
Menurut Hartono, MapBiomas Alerta dapat membantu proses audit sertifikasi pengelolaan hutan produksi yang digelar setiap tahun. MapBiomas Alerta juga dapat mencegah deforestasi melalui praktik penebangan liar hutan alam (illegal logging).
"Dengan MapBiomas Alerta ini akan membantu memastikan apakah kegiatan itu (produksi kayu) sudah memenuhi persyaratan atau tidak, itu bisa selalu dicek," tutur Hartono.
Baca juga: