Harta Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu, Total Rp5,6 Miliar, Tercatat Punya Utang - Tribunnews
Harta Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu, Total Rp5,6 Miliar, Tercatat Punya Utang - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri telah menetapkan Wagub Babel, Hellyana, sebagai tersangka kasus ijazah korupsi.
- Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik.
- Ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra dinilai janggal.
TRIBUNNEWS.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Penetapan tersangka Hellyana berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hal ini pun telah dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Hellyana jadi tersangka)," kata Trunoyudo, Senin (22/12/2025).
Kasus ijazah palsu Hellyana bermula saat mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Juli 2025, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.
Laporan itu dibuat karena tahun penerbitan ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur dianggap janggal.
Padahal, menurut laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru masuk sebagai mahasiswa baru pada 2013, kemudian mengundurkan diri di tahun 2014.
"Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014."
"Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif," ungkap Ahmad Sidik.
Sementara itu, Universitas Azzahra telah ditutup sebab pimpinan kampus disebut telah melakukan berbagai pelanggaran.
Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Harta Kekayaan Hellyana
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Hellyana menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada September 2024, ketika maju sebagai calon Wagub Babel.
Ia tercatat memiliki kekayaan sebanyak lebih dari Rp6 miliar.
Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp5,6 miliar, sebab Hellyana berutang Rp470 juta.
Aset terbesarnya berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp5 miliar, yang semuanya berada di Bangka Belitung.
Selain itu, Hellyana juga mempunyai empat mobil dan dua motor yang jumlah nilainya lebih dari Rp860 juta.
Aset lain yang dimiliki Hellyana adalah harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut ini rincian harta kekayaan Hellyana per September 2024:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1.250 m2/198 m2 di KAB / KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/198 m2 di KAB / KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah Seluas 14.054 m2 di KAB / KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 826.500.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
4. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
5. MOTOR, YAMAHA 44B Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
6. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 240.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 51.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 6.117.500.000
III. HUTANG Rp. 470.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.647.500.000
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti)