Kemenhut Harus Ungkap Dalang Penyebab Bencana di Sumatera - Republik Merdeka
2 min read
Kemenhut Harus Ungkap Dalang Penyebab Bencana di Sumatera

Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan. (Foto: WahanaNews.co/Dzulfadli Tambunan)

Rapat kerja antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI membuka gambaran serius mengenai penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh dan Sumatera Utara dan Barat.
Muncul indikasi kuat bahwa ada perusahaan maupun individu yang melakukan pelanggaran hingga memicu kerusakan hebat tersebut.
Kesimpulan itulah yang kemudian mendorong desakan agar pemerintah bergerak cepat menindak pihak-pihak yang memegang izin usaha maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan, termasuk aktivitas tambang ilegal yang diduga berkontribusi pada bencana.
“Hasil Raker nomor 3 disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan. Itu pendapat saya,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, lewat keterangan resminya, Selasa, 9 Desember 2025.
Kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai lebih dari 800 orang membawa duka nasional. Banyak daerah yang terisolir dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.
Riyono menyoroti video viral kayu yang terbawa banjir diduga hasil illegal logging. Tindakan itu dilakukan oleh pemegang izin usaha namun justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa menjelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini. Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini,” tanya Riyono Caping.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Dari identifikasi awal, ada 12 subjek hukum yang diduga terlibat, baik korporasi maupun perorangan.
“Menhut (Raja Juli Antoni) harus tegas dan cepat. Waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tegas Riyono.
“Hasil Raker nomor 3 disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan. Itu pendapat saya,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, lewat keterangan resminya, Selasa, 9 Desember 2025.
Kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai lebih dari 800 orang membawa duka nasional. Banyak daerah yang terisolir dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.
Riyono menyoroti video viral kayu yang terbawa banjir diduga hasil illegal logging. Tindakan itu dilakukan oleh pemegang izin usaha namun justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa menjelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini. Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini,” tanya Riyono Caping.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Dari identifikasi awal, ada 12 subjek hukum yang diduga terlibat, baik korporasi maupun perorangan.
“Menhut (Raja Juli Antoni) harus tegas dan cepat. Waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tegas Riyono.
