Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kemenhut Lintas Peristiwa Spesial Tapanuli Selatan

    Kemenhut Sangkal Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan - SindoNews

    2 min read

     

    Kemenhut Sangkal Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan
    Selasa, 02 Desember 2025 - 15:06 WIB

    Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Laksmi Wijayanti. Foto/Istimewa
    A
    A
    A
    JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti merespons pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu yang beredar luas di publik. Kemenhut menyangkal membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

    “Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” kata Laksmi dalam keterangan persnya, Sabtu (2/12/2025).

    Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. “Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” tuturnya.

    Baca juga: Menko Airlangga Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Bencana di Sumatera



    Laksmi menambahkan, telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel. “Sehingga pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). “Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” ungkapnya.

    Laksmi menegaskan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL). Dia menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

    Dikatakannya, kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemda. Dia membeberkan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku.

    Dia menambahkan, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan pemda. “Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkas Laksmi.
    (rca)
    Komentar
    Additional JS