Kemlu RI Laporkan WNA Bonnie Blue ke Otoritas Inggris soal Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih - Kompas TV
Kemlu RI Laporkan WNA Bonnie Blue ke Otoritas Inggris soal Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue ke otoritas Inggris.
Langkah tersebut diambil menyusul aksi Bonnie Blue yang dinilai melecehkan Bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London, yang videonya beredar luas di media sosial.
Kemlu RI menyesalkan tindakan tersebut karena dinilai mencederai kedaulatan serta kehormatan identitas bangsa Indonesia.
Pemerintah menegaskan simbol negara harus dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada.
"Perlu kami tegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun di mana pun berada," kata Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).
Yvonne menyampaikan Bonnie Blue yang juga memiliki nama lain Tia Billinger itu telah dilaporkan ke otoritas setempat atas aksinya di depan KBRI London pada 15 Desember 2025.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum prosedur dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ucapnya.
Indonesia menilai tindakan yang dilakukan Bonnie Blue mencerminkan sikap tidak hormat terhadap simbol negara.

Lebih lanjut, Yvonne menilai kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Prinsip saling menghormati antarnegara harus tetap dijunjung tinggi dalam hubungan internasional.
Kemlu RI juga mengungkapkan Bonnie Blue sebelumnya pernah terseret persoalan hukum di Indonesia. Dia melanggar ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya.
Atas pelanggaran tersebut, Bonnie Blue telah dikenai sanksi administratif berupa deportasi, serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Kebijakan itu diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat menyikapi isu ini secara bijak dan bertanggung jawab.
Publik juga diminta tidak terprovokasi oleh konten viral yang berpotensi memperkeruh suasana serta merusak hubungan baik antarnegara.