Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Komite Reformasi Polri

    Komite Reformasi Polri Minta Tiga Aktivis yang Ditangkap saat Kerusuhan Agustus Dibebaskan / Viva

    4 min read

     

    Komite Reformasi Polri Minta Tiga Aktivis yang Ditangkap saat Kerusuhan Agustus Dibebaskan

    Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB
    Oleh :

    Sumber :
      Photo Mini 1Photo Mini 2
      Share :

      Jakarta, VIVA – Komite Percepatan Reformasi Polri menyoroti penahanan tiga aktivis dalam aksi kerusuhan pada Agustus lalu. Momen itu disebut Komite sebagai Agustus Kelabu.

      Baca Juga :

      Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, meminta Kapolri mempertimbangkan pembebasan atau penangguhan terhadap ketiga aktivis, yakni Laras Faizzati, Dera dan Munif. Mahfud menyebut ketiganya memiliki kondisi yang perlu segera diperhatikan.

      “Saudara, dari 1.038 orang yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud, dikutip Senin 8 Desember 2025.

      Baca Juga :

      Mahfud menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian adalah Laras Faizzati, pegawai kantor Majelis Antarparlemen ASEAN, yang disebut ditangkap hanya karena pesan bela sungkawa di ponselnya.

      “Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau enggak insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” tuturnya.

      Baca Juga :

      Mahfud MD Komentari Polemik Ijazah Jokowi

      Photo :

        Selain Laras, dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif juga dinilai mengalami proses hukum yang patut dikaji, termasuk penetapan tersangka yang tak diberitahukan sebelumnya.

        Mahfud mendorong kepolisian memberikan perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan.

        “Kita minta ketentuan tentang anti-slap diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” katanya.

        Mahfud memastikan komisi dan tim internal Polri telah bersepakat memprioritaskan peninjauan perkara ini. Ia berharap keputusan atas nasib tiga aktivis tersebut dapat segera dituntaskan.

        Sebelumnya, Tim Komite Percepatan Reformasi Polri menyoroti penangkapan ribuan demonstran pada Agustus Kelabu.

        Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut sedikitnya 1.038 orang demonstran hingga kini masih berstatus ditangkap dan diproses. Jumlah itu dinilai perlu dikaji ulang oleh Kapolri.

        “Salah satu yang hari ini kami bicarakan, yang paling serius yakni respons kepolisian terhadap aktivis-aktivis peserta demonstrasi Agustus Kelabu yang lalu yang sampai sekarang tercatat masih… 1.038 orang yang ditangkap dan diproses,” kata Jimly usai rapat pleno ketiga Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Jakarta Selatan.

        Jimly menuturkan pihaknya, merekomendasikan agar Kapolri melakukan evaluasi penanganan perkara, terutama bagi kelompok rentan.

        “Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah, misalnya dengan menekankan pentingnya kita memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih pertama kepada pelaku perempuan, kedua pelaku difabel… sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya paling tidak ada penangguhan,” ujarnya.

        Ia juga meminta perlakuan khusus bagi demonstran anak, meski tetap dikategorikan melakukan tindak pidana.

        “Karena pertimbangan masih anak-anak diberi perlakuan khusus dan perlindungan yang lebih,” ungkapnya.

        Selain membahas penanganan demonstrasi, komisi juga mulai merumuskan strategi perubahan kebijakan menghadapi pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

        Jimly meminta agar kepolisian segera menyesuaikan aturan pelaksanaan melalui perubahan peraturan Kapolri maupun peraturan kepolisian.

        “Kita memberi rekomendasi saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi… sehingga Perkap yang perlu disesuaikan mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan,” tutur Jimly.

        Ia memastikan rekomendasi komisi akan terus dikonsolidasikan melalui pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk melalui kunjungan daerah, sebelum menjadi masukan struktural, kultural, hingga instrumental bagi rencana revisi Undang-Undang Polri pada bulan ketiga masa kerja mereka.

        tvOnenews/Rika Pangesti

        Komentar
        Additional JS