Korupsi LNG, Eks Petinggi Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan USD 113 Juta - Tribunnews
Korupsi LNG, Eks Petinggi Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan USD 113 Juta - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- Hari Karyuliarto pun disebut menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis
- Hari Karyuliarto memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa
- Yenni Andayani berperan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa merugikan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS atau 113 juta dolar AS dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Hari Karyuliarto merupakan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014. Sementara Yenni Andayani merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hari dan Yenni bersama Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi.
"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS,” kata jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Jaksa lantas membeberkan, tindak pidana yang dilakukan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terjadi di dalam dan luar negeri.
Selain itu, lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.
Tak hanya itu, dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
Hari pun disebut menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujarnya.
Peran Yenni Andayani
Selanjutnya terdakwa Yenni Andayani berperan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Selain itu, penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.

"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," katanya.
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karen Sudah Divonis Bersalah
Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sendiri telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Karen pada 25 Juni 2025.
Selanjutnya Karen melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.
pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan Karen dan memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, ditambah denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.