Mendagri Tito Minta Pemda Terdampak Bencana untuk Merevisi APBD - DDTC
Mendagri Tito Minta Pemda Terdampak Bencana untuk Merevisi APBD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyapa para pengungsi korban bencana banjir bandang yang menempati lokasi pengungsian di Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, Aceh, Senin (22/12/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) terdampak bencana untuk segera merevisi APBD-nya.
Tito mengatakan Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran menjadi landasan bagi Pemprov Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Barat, serta 52 kabupaten/kota terdampak untuk melakukan perubahan postur APBD.
"Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk kepala daerah dari 52 [kabupaten/kota] plus 3 provinsi, serta pimpinan DPRD masing-masing untuk melakukan APBD perubahan," katanya, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Mengingat adanya bencana alam di ketiga provinsi dimaksud, lanjut Tito, APBD yang disusun oleh pemda-pemda sebelum terjadinya bencana menjadi tidak relevan lagi karena tidak mencerminkan kondisi pascabencana.
"Untuk itu, APBD yang dibuat sebelum bencana itu sudah tidak relevan," tuturnya.
Surat edaran yang diberikan kepada kepala daerah, yaitu Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemda serta Pergeseran Anggaran dalam APBD pada Daerah Bencana.
Dalam surat edaran dimaksud, pemda terdampak bencana diminta untuk menganggarkan bantuan pemerintah pusat dan bantuan dari pemda lainnya sebagai pendapatan daerah.
Dana dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman, pakaian, peralatan tidur, peralatan makan dan masak, perlengkapan bayi dan wanita, hingga peralatan ibadah.
Dana bantuan juga bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan, kerohanian, psikososial, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar.
Bila pemda masih menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dari pusat dan pemda lainnya dianggarkan sebagai belanja tidak terduga (BTT) melalui pembebanan langsung.
Ketika kondisi tanggap darurat sudah berakhir, bantuan pusat dan pemda lainnya dianggarkan pada unit terkait sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan berkenaan.
Jika bantuan pusat dan pemda lainnya masih tersisa pada akhir 2025, pemda bisa menganggarkan kembali bantuan dimaksud pada 2026 melalui perubahan atas APBD 2026. (rig)