0
News
    Home Dunia Internasional Featured Gaza Israel Konflik Timur Tengah PBB Spesial

    PBB Sahkan Resolusi soal Gaza, Ini Komentar Palestina - inews

    2 min read

     

    PBB Sahkan Resolusi soal Gaza, Ini Komentar Palestina

    Anton Suhartono

    Pengesahan resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut Israel membuka akses bantuan kemanusiaan tanpa batas ke Gaza (Foto: AP)

    NEW YORK, iNews.id - Pengesahan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut Israel membuka akses bantuan kemanusiaan tanpa batas ke Jalur Gaza mendapat sambutan positif dari Palestina

    Para pemimpin Palestina menilai keputusan tersebut mencerminkan sikap tegas komunitas internasional terhadap penderitaan rakyat Gaza dan pelanggaran hukum internasional yang terus terjadi.

    Resolusi yang disahkan pada Jumat (12/12/2025) itu juga memerintahkan Israel menghentikan serangan terhadap fasilitas PBB serta mematuhi kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional. 

    Draf resolusi yang diajukan Norwegia bersama belasan negara didukung 139 negara, ditentang 12 negara termasuk Israel dan Amerika Serikat, sementara 19 negara abstain.

    Palestina Nilai Dunia Mulai Tegas

    Ketua Dewan Nasional Palestina Rouhi Fattouh memuji pengesahan resolusi tersebut. Dia menilai selisih suara yang besar mencerminkan posisi internasional yang semakin tegas dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina, khususnya melalui peran badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA.

    Menurut Fattouh, resolusi itu sekaligus memperbarui pengakuan atas mandat hukum UNRWA serta peran kuncinya dalam melindungi pengungsi Palestina di tengah agresi yang terus berlangsung.

    Namun, dia juga memperingatkan bahwa pelanggaran Israel terhadap Palestina terus meningkat. Fattouh menyinggung praktik pembersihan etnis yang disebutnya masih berlangsung, serta memburuknya situasi kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki.

    Sorotan pada Akses Bantuan

    Resolusi PBB ini disahkan menyusul rekomendasi penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober lalu yang menguraikan kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB dan hukum humaniter internasional. Salah satu sorotan utama adalah pembatasan ketat Israel terhadap masuknya bantuan ke Gaza.

    Padahal, berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat (AS) dan mulai berlaku sejak 10 Oktober, Israel diwajibkan mengizinkan masuknya lebih dari 600 truk bantuan kemanusiaan setiap hari. Kenyataannya, Israel hanya membuka akses bagi sebagian kecil bantuan.

    Editor : Anton Suhartono
    Komentar
    Additional JS