Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured LPG 3 Kg Spesial

    Pemerintah Buat Aturan Baru soal LPG 3 Kg, Penyaluran Bakal Berbasis NIK - Kompas

    4 min read

     

    Pemerintah Buat Aturan Baru soal LPG 3 Kg, Penyaluran Bakal Berbasis NIK

    Kompas.com, 22 Desember 2025, 07:58 WIB
    Lihat Foto

    KOMPAS.com-Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden terbaru terkait penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Aturan baru ini disiapkan untuk menggantikan skema lama yang masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, hingga kini belum ada regulasi yang benar-benar utuh untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram, terutama setelah pengecer naik kelas menjadi subpangkalan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, kemudian ke pangkalan terus ke pengecer. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan,” kata Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur. Selain itu, pemerintah menyiapkan pengaturan penerima LPG 3 kilogram berbasis kelompok rumah tangga sesuai tingkat kesejahteraan atau desil.

    Rocky Gerung Bakal Jadi Saksi Ahli Soal Ijazah Jokowi di Polda Metro

    “Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut,” ujar Laode.

    Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi dalam sepuluh kelompok desil. Desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin. Desil 5 tergolong pas-pasan. Desil 6 hingga 10 masuk kelompok menengah ke atas dan tidak menjadi prioritas bantuan sosial.

    “Jadi walaupun sudah dihimbau, oke yang hijau (3 kg) khusus masyarakat yang level bawah, ya tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu karena kan enggak ada aturannya,” kata Laode.

    Melalui Perpres terbaru, pemerintah akan memperjelas batasan penerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan pembatasan bagi desil tertentu.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Nah di perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya (desil) 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya, ya seperti itu,” ujar Laode.

    Saat ini, Perpres tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi. Laode belum dapat memastikan waktu penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Penerapan skema baru juga tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah menyiapkan masa transisi sekitar enam bulan, disertai uji coba terbatas di wilayah tertentu.

    “Jadi setelah Perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya, misalnya areanya di Jakarta. Pusat dulu jadi tidak langsung, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini,” jelas Laode.

    Rencana pengetatan penyaluran LPG 3 kilogram sebelumnya telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menyebut, mulai 2026 pembelian LPG 3 kilogram akan menggunakan nomor induk kependudukan yang terhubung dengan data desil kesejahteraan.

    “Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

    Menurut Bahlil, skema tersebut dirancang agar masyarakat pada kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

    Komentar
    Additional JS