0
News
    Home Berita Dedi Mulyadi Featured Jawa Barat Sawit Spesial

    Penanaman Sawit Dilarang di Jabar, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran - detik

    2 min read

     

    Penanaman Sawit Dilarang di Jabar, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran



    Bima Bagaskara

    Bandung -

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

    Larangan tersebut menjadi langkah strategis Pemprov Jabar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, melindungi sumber daya alam, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan karakteristik agroekologi Jawa Barat.

    Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah. Sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.

    "Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya," tegas Dedi melalui surat edaran sebagimana dilihat detikJabar, Rabu (31/12/2025).

    Artinya, larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan, perusahaan, maupun pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.

    Tak hanya menghentikan penanaman baru, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang terlanjur ada. Areal yang telah ditanami sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai.

    Penggantian komoditas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yakni komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat, sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan dan mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan risiko kerusakan lingkungan.

    "Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat," jelasnya.

    Dalam surat edaran itu, Dedi juga menugaskan pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif mengawal kebijakan ini. Pemda diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing.

    "Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha dalam proses alih komoditas. Sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan," ungkap Dedi.

    Meski tegas dalam aspek lingkungan, Pemprov Jabar menyebut proses alih komoditas harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

    "Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan," pungkasnya.

    (bba/sud)

    Komentar
    Additional JS