Perpol Polisi di Jabatan Sipil Disebut Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Pengamat Hukum Blak-blakan Alasannya - Viva
Perpol Polisi di Jabatan Sipil Disebut Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Pengamat Hukum Blak-blakan Alasannya
Jakarta, VIVA – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinilai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pengamat hukum Profesor Henry Indraguna, regulasi tersebut justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme penugasan anggota Polri secara lebih tertib. Mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna hingga pembatasan penugasan pada kementerian dan lembaga yang relevan dengan fungsi kepolisian.
"Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis, dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum," kata dia, dikutip Senin, 15 Desember 2025.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Desember 2025.
Dalam beleid itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Prof Henry, Pasal 3 Ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
"Sementara itu, Pasal 3 Ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait," kata dia.
Ia menambahkan, jika dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol 10/2025 justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prof Henry menjelaskan Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan anggota Polri dilakukan secara jelas, terukur, serta tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Justru kejelasan status dan rantai komando," kata dia
Pertimbangan hukum MK, kata dia, berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
"Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian," katanya.
Diketahui, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga sipil, meski ketentuan tersebut berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
Adapun kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Diantaranya:
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.