0
News
    Home Berita Featured Jaksa Agung Kasus Spesial

    Rotasi Kajari ala Jaksa Agung Cuma 'Kosmetik', tak Sentuh Akar Persoalan OTT - inilah

    4 min read

     

    Rotasi Kajari ala Jaksa Agung Cuma 'Kosmetik', tak Sentuh Akar Persoalan OTT

    Oleh
    Share
    Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/sgd).

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 68 pejabat kejaksaan belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, rotasi jabatan tidak boleh menghentikan proses hukum terhadap para kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

    Boyamin menegaskan, para Kajari yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diperiksa secara hukum. Ia menilai perlu ada pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengetahui atau turut menikmati aliran dana dalam kasus tersebut. “Terus Kajari-Kajari lainnya ya tetap harus diproses. Apakah diduga juga mengetahui atau bahkan juga ikut menerima bagian,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Jumat (26/12/2025).

    Rotasi dan mutasi jaksa itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

    Dalam keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan oleh Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digeser dan posisinya diisi Budi Triono. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba digantikan oleh Fajar Gurindro dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

    Dari ketiga Kajari tersebut, hanya Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dua lainnya hingga kini belum berstatus tersangka.

    Baca Juga:

    Boyamin menilai pencopotan jabatan justru dapat memperlancar proses penegakan hukum. Menurutnya, pejabat yang sudah tidak menjabat tidak lagi memiliki alasan administratif untuk menghindari pemeriksaan. “Karena nanti kalau dia punya jabatan kan berdalih dia ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Justru dengan dicopot ini akan memudahkan untuk proses hukum. Bukan menghindari proses hukum,” ucap Boyamin.

    Ia juga mendorong agar seluruh penanganan kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih oleh KPK demi menjaga independensi dan objektivitas. “Terus sebaiknya ya memang ditangani KPK semua aja, biar independen,” katanya.

    OTT KPK terkait perkara ini dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di sejumlah wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    Untuk perkara di Banten, KPK menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut telah lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Saat OTT dilakukan, KPK masih berada pada tahap penyelidikan tertutup.

    Dalam kasus Banten, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah Maria Siska.

    Baca Juga:

    Perkara itu berkaitan dengan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Para korban diduga diancam akan dituntut dengan hukuman berat dan ditahan jika tidak menyerahkan uang. Dari OTT tersebut, nilai awal pemerasan yang terungkap mencapai Rp941 juta.

    Sementara itu, OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ditangani langsung oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

    Kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Modusnya, para tersangka diduga meminta uang agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kejaksaan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

    Albertinus diduga berperan sebagai pengendali utama, sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi bertindak sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar.

    Rinciannya, Albertinus diduga menerima sedikitnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar dari berbagai pihak.

    Baca Juga:

    Di sisi lain, KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga kini, KPK menyatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.

    Kondisi tersebut juga menjadi alasan KPK belum dapat melakukan penggeledahan di rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi di Cikarang. Meski sempat dilakukan penyegelan, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena status hukum yang bersangkutan belum sebagai tersangka.

    0
    0
    0
    Komentar
    Additional JS