Surat Edaran Lemah Secara Hukum, Dedi Mulyadi: Saya Sangat Paham, Tapi Ini Situasi Kebencanaan - Tribunjabar
Surat Edaran Lemah Secara Hukum, Dedi Mulyadi: Saya Sangat Paham, Tapi Ini Situasi Kebencanaan - Tribunjabar.id
Ringkasan Berita:
- Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyadari surat edaran yang dikeluarkannya untuk berbagai kepentingan dinilai lemah secara hukum
- Setidaknya sudah ada 7 surat edaran yang dikeluarkan KDM sejak menjadi Gubernur Jabar
- KDM menilai surat edaran tetap diperlukan dalam situasi darurat kebencanaan saat ini
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyadari Surat Edaran (SE) yang kerap dikeluarkannya memiliki kekuatan hukum yang lemah.
Secara hierarki, surat edaran tidak lebih tinggi dari undang-undang maupun peraturan daerah.
Sejak menjadi Gubernur, sudah beberapa SE dikeluarkan Dedi Mulyadi seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp 1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL, dan terbaru pembuatan izin sementara pembangunan perikanan dan penebangan pohon.
Dikatakan Dedi, dua SE terbaru penting dikeluarkan karena saat ini Jawa Barat sedang berada dalam situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat. Lahirnya dua SE itu pun merupakan langkah mitigasi bencana.
"Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ucap Dedi, Senin (15/12/2025).
Bencana alam yang berulang terjadi tidak terlepas dari kesalahan tata ruang dan perizinan. Akibatnya, banyak bangunan berdiri di kawasan rawan bencana.
Kesalahan tersebut berawal dari penetapan tata ruang yang keliru hingga berujung pada izin mendirikan bangunan yang tidak tepat.
"Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana," katanya.
Dedi menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan regulasi daerah maupun penerbitan izin bangunan yang berpotensi menimbulkan bencana. Oleh sebab itu, surat edaran diterbitkan sebagai langkah pencegahan.
"Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar," katanya.
Dalam kondisi darurat, kata Dedi, keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah. Aturan tidak akan bermakna jika bencana menelan korban jiwa.
Dedi menambahkan pemimpin harus memiliki tanggung jawab mengambil kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat.
"Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana," ucapnya.
Daftar surat edaran yang dikeluarkan Dedi Mulyadi sejak jadi Gubernur Jabar: