Terungkap, Bupati Lampung Tengah Ardito Terima Suap Rp5,7 Miliar Buat Lunasi Utang Kampanye - PAGE ALL : Okezone News
Terungkap, Bupati Lampung Tengah Ardito Terima Suap Rp5,7 Miliar Buat Lunasi Utang Kampanye - PAGE ALL : Okezone News
JAKARTA – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan Ardito menerima suap itu untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah 2025–2030 Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta atau Direktur PT EM (Elkaka Mandiri).

Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Selain itu, kata Mungki, Ardito dkk diduga kongkalikong dengan para tersangka lainnya agar bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan alat kesehatan. Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” ucap Mungki.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )