Terungkap! Kakek Pencuri Burung Cendet Ternyata Pernah Diperingatkan, Fakta Lama Kembali Mencuat - Radar Situbondo
Terungkap! Kakek Pencuri Burung Cendet Ternyata Pernah Diperingatkan, Fakta Lama Kembali Mencuat - Radar Situbondo
RADARSITUBONDO.ID - Sementara itu, terdakwa Masir ternyata sudah pernah menandatangani surat pernyataan tidak akan mencuri burung di Kawasan Hutan Baluran, tahun lalu, tepatnya 23 Juni 2024. Fakta itu terungkap dalam persidangan di PN Situbondo, Kamis (11/12).
Kasi Intel Kejari Situbondo, Hazamal Huda mengatakan, bahwa kakek Masir bukan kali pertama melakukan dugaan pencurian di kawasan konserfasi Hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih. “Pada 23 Juni 2024 pernah tertangkap oleh petugas Resort Merak membawa tujuh ekor burung dan telah dibuatkan surat pernyataan. Jadi tahun lalu sudah pernah diberikan teguran dan diberi surat pernyataan,” tegas Hazamal Huda.
Baca Juga: Miris! Kakek 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-Gara Tangkap 5 Burung Cendet di Baluran
Kakek Masir juga dianggap sebagai pemain lama dalam pencurian burung Cendet di area Hutan Baluran. Sebab pada tahun 2014 juga pernah masuk ke Hutan Baluran dan didapati jaring burung pada timba yang dibawanya.
“Tahun 2014 pernah ditemukan masuk Hutan Baluran ketemu petugas, begitu dicek ditemukan bulu burung di timba milik Masir dan juga pernah terciduk membawa jaring burung ke Hutan Baluran,” ujar Huda.
Nah enam bulan lalu (23/6), kakek Masir kembali tertangkap tangan melakukan pencurian burung di kawasan hutan Baluran. Akhirnya diberi sanksi hukuman agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Haru! Kakek 71 Tahun Bersimpuh di Pengadilan, Minta Dibebaskan dari Kasus Burung Cendet Baluran
“Kami memahami atas keresahan masayarakat terkait dengan tuntutan JPU terhadap Masir. Namun dalam persidangan sudah ditanyakan oleh majelis hakim, bahwa terdakwa juga pernah tertangkap dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatannya kembali,” kata Huda.
Ke depan JPU akan menyerahkan proses hukum pada majelis hakim. Sebab majelis hakim juga menyampaikan akan mempertimbangkan segala aspek.
“Selaku JPU tentu menyerahkan pada majelis hakim yang akan mempertimbangkan segala aspek. Itu pasti kami hormati,” tutup Huda. (hum/pri)