TNI AL Amankan KM Dolphin di Selat Beliah Kundur, Ditemukan Dokumen Bermasalah hingga Narkoba - Tribunnews
TNI AL Amankan KM Dolphin di Selat Beliah Kundur, Ditemukan Dokumen Bermasalah hingga Narkoba - Tribunnews.com
TNI AL mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu, KM Dolphin GT 22 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dispenal
OPERASI - TNI Angkatan Laut melalui Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal bermuatan kayu, KM Dolphin GT 22 di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (26/12/2025)
Ringkasan Berita:
- TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan kapal kayu KM Dolphin GT 22 di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, pada 26 Desember 2025.
- Dalam pemeriksaan, ditemukan pelanggaran dokumen Crew List yang tidak sesuai dengan data awak kapal, melanggar UU Pelayaran dengan ancaman pidana 3 tahun atau denda Rp400 juta.
- Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, alat hisap, dan plastik bekas pakai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut melalui Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu, KM Dolphin GT 22.
Kodaeral IV (Komando Daerah Angkatan Laut IV) bermarkas di Batam, Kepulauan Riau.
Kodaeral IV Membawahi beberapa pangkalan, yaitu: Tarempa, Ranai, Tanjung Balai Karimun, Bintan, dan Dabo Singkep
Pengamanan itu sendiri berlangsung pada hari Jumat, 26 Desember 2025, pada pukul 20.10 WIB di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0° 53' 35.94" LU – 103° 24' 14.7888" BT. Kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun," ujar Kadispen Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung kepada Tribunnews.com, Minggu (28/12/2025).
Ia menambahkan, selanjutnya kapal diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh data kapal sebagai berikut, Nama Kapal KM Dolphin, berbendera Indonesia, jenis kapal cargo (kayu) dengan bobot GT 22, dinakhodai oleh Agustiono, pemilik kapal Samsul Hadi, serta diawaki oleh 4 orang ABK.
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ketidaksesuaian dokumen Crew List, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal," kata Kolonel Pundjung.
- Pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp400.000.000.
- Ditemukan 1 bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat bong hisap, serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai.
"Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Ia menambahkan, hal di atas komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepulauan Riau.