Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bandara Morowali Featured Istimewa Spesial

    Viral Soal Bandara Morowali, Ternyata Ada Dua Bandara di Sana - CNBC Indonesia

    3 min read

     

    Viral Soal Bandara Morowali, Ternyata Ada Dua Bandara di Sana

    haa,  CNBC Indonesia
    26 November 2025 13:10

    Foto: Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). (Dok. IMIP)

    Jakarta, CNBC Indonesia - Bandara Morowali, Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik di media sosial. Bandara yang dikelola swasta, yakni PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dikabarkan memiliki status ilegal dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    "Bandara Ilegal Morowali diresmikan Jokowi 2019. Tapi sudah beroperasi dari 2010," ungkap akun @TheEagle_xxx di media sosial, dikutip Rabu (26/11/2025).

    Mengutip laman Setkab, Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Morowali yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Udara pada 23 Desember 2018. Peresmian dilakukan secara bersamaan dengan 4 pengembangan terminal bandara lainnya di Sulawesi saat itu.

    "Kita semua berharap agar pembangunan ini nantinya betul-betul dapat memudahkan kita pergi ke manapun, juga dapat mempercepat kita pergi ke manapun. Dapat juga untuk mengirimkan barang atau logistik ke manapun," kata Presiden dalam sambutannya saat itu.

    Bandara Morowali milik pemerintah ini didirikan di atas lahan seluas 158 hektare dan dilengkapi dengan landasan pacu sepanjang 1.500 meter serta fasilitas terminal penumpang seluas 1.000 meter persegi. Bandara ini berada di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

    Adapun, bandara yang menjadi sorotan publik dan media di Tanah Air adalah Bandara PT IMIP yang juga berlokasi di Morowali. Namun, ini adalah bandara berbeda dari yang diresmikan Jokowi. Bandara PT IMIP dikabarkan berstatus ilegal ini karena bandara ini tidak memiliki bea cukai dan imigrasi.

    CNBC Indonesia pun menelusuri fakta kedua bandara ini. Ketika dicek di laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dua bandara ini tercatat aktif dengan status bandara domestik. Bandara pertama, Bandara Morowali dengan kode ICAO WAFO dan kode IATA MOH. Bandara domestik ini dikelola oleh UPT Ditjen Hubud dan merupakan bandara kelas III. Adapun pengawasannya merupakan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

    Foto: Informasi Bandar Udara Indonesia Morowali. (Dok. Ditjen Hubud, Kemenhub)
    Informasi Bandar Udara Indonesia Morowali. (Dok. Ditjen Hubud, Kemenhub)

    Kedua, bandara PT IMIP dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Bandara ini juga merupakan bandara domestik dan statusnya non-kelas. Bandara IMIP ini dikelola oleh swasta dengan pengawasan merupakan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

    Khusus Bandara PT IMIP, bandara ini bersifat khusus. Artinya bisa dilandasi oleh pesawat domestik dan pesawat dari dan langsung ke luar negeri. Namun, persyaratan bandara khusus untuk penerbangan luar negeri, yaitu untuk keperluan evakuasi medis, penanganan bencana dan pengangkutan kargo serta penumpang untuk kebutuhan usaha.

    Ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No.38 Tahun 2025. Dalam aturan ini diatur perihal pengawasan, dimana bandara khusus harus berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan atau keluar negeri. 

    Awal mula viralnya Bandara Morowali yang dikelola PT IMIP ini muncul setelah omongan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat melakukan peninjauan intensif di Morowali, Sulawesi Tengah.

    Kunjungan ini berfokus pada uji kesiapan prosedur pengamanan kedaulatan negara, terutama di area Objek Vital Nasional (Obvitnas) seperti Bandara PT IMIP, yang terletak dekat dengan jalur laut strategis (ALKI II dan III).

    Komentar
    Additional JS